BRIN Hadiri Rapat Koordinasi Nasional Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)
Jakarta - Humas BRIN. Rapat Koordinasi Nasional Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) yang di selenggarakan oleh Menpan RB berjalan dengan sukses. Kegiatan tersebut didukung oleh United Nations Development Programme (UNDP) dan Korea International Cooperation Agency (KOICA).
Acara di hadiri oleh perwakilan pengelola SP4N LAPOR dari berbagai instansi pusat mau pun daerah serta para pendamping di 6 lokasi pilot proyek dalam penangan pengaduan.
Tiga keluaran utama yang ingin dicapai: 1) Mengembangkan masterplan dan roadmap sistem penanganan pengaduan nasional yang komprehensif (SP4N-LAPOR!); 2) Peningkatan kapasitas kelembagaan dalam penanganan pengaduan pemerintah pusat dan daerah melalui pelatihan Undangan dan Lokakarya; dan 3) Meningkatnya kesadaran pemerintah dan masyarakat tentang SP4N-LAPOR!, dan partisipasi warga untuk memperbaiki sistem, dengan perhatian khusus pada perempuan, pemuda, penyandang Disabilitas dan kelompok masyarakat terpinggirkan lainnya melalui lokakarya dan promosi.
Pada sesi diskusi Koordinator Layanan Publik dan PPID BRIN Jasyanto mengatakan diperlukannya sinergi antara SP4N LAPOR terhadap keterbukaan Informasi Publik, serta dalam menjalankan pengelolaan SP4N LAPOR sebaiknya ada peraturan Pemberian Penghargaan dan sangsi agar dalam pengelolaan SP4N Lapor bisa berjalan dengan baik.
Asisten Deputi Transformasi Digital Pelayanan Publik Kementerian PANRB Yanuar Ahmad dalam acara 2nd Annual Workshop: Rakornas SP4N-LAPOR! Hari ke-2, di Jakarta, Rabu (12/07). Dikatakan, hanya tersisa satu tahun setengah untuk mencapai sasaran yang telah dirancang untuk tahun 2024.
“Tentunya perlu ada dukungan dan komitmen bersama oleh setiap instansi, baik di tingkat kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” ujar Yanuar saat menyampaikan laporan Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa.
Yanuar menguraikan tiga hal yang perlu ditindaklanjuti usai terselenggaranya Rakornas SP4N-LAPOR!. Pertama, penguatan Pengelola SP4N-LAPOR!. Sejalan dengan ini, perlu dukungan penguatan kebijakan dan regulasi yang komprehensif terkait SP4N-LAPOR! di tingkat instansi.
Selanjutnya perlu adanya Surat Keputusan Tim Pengelola Pengaduan di tingkat instansi K/L/D; merumuskan kebijakan mengenai Penghargaan dan Sanksi di tingkat K/L/D bagi Unit-Unit Pengelola Pengaduan di lingkungan instansi tersebut; serta membuat rencana aksi pengelolaan pengaduan sebagai wujud keberlanjutan pengelolaan pengaduan yang baik.
"Tindak lanjut kedua yakni penyelenggara pada level makro, meso, dan mikro diwajibkan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkesinambungan dan melakukan penyesuaian strategi pelaksanaan program dan kegiatan," ujar Yanuar.
Di akhir acara penutupan Rakornas, dilakukan pemberian plakat pada lima instansi mitra pengelola SP4N-LAPOR!. Lima instansi tersebut yakni Kementerian PANRB, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kantor Staf Presiden, Kementerian Dalam Negeri, serta Ombudsman RI, dan dilakukan penyerahan plakat pada enam daerah pilot project pengelolaan SP4N-LAPOR!, yaitu Provinsi D.I Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Provinsi Bali, Kabupaten Badung, Kabupaten Tangerang, dan Provinsi Sumatra Barat. (ey/sj)