BRIN Gelar Forum Konsultasi Publik untuk Bahas Standar Pelayanan di Lingkungan BRIN
Jakarta - Humas BRIN. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kembali mengadakan Forum Konsultasi Publik (FKP) guna membahas 9 standar pelayanan di lingkungan BRIN. Acara ini berlangsung di Jakarta pada Rabu (16/8/2023). Tujuan diadakannya FKP ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di BRIN terhadap masyarakat dan pengguna layanan.
Pada kesempatan kali ini, Forum Konsultasi Publik membahas dua Standar Pelayanan, yakni Deputi Fasilitasi Riset dan Inovasi, serta Direktorat Pengelolaan Laboratorium Fasilitas Riset dan Kawasan Sains dan Teknologi. Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi, industri, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan media.
Sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara pelayanan publik diwajibkan untuk melibatkan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan. Hal ini bertujuan untuk membangun sistem pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Koordinasi antara pemerintah dan masyarakat diwujudkan dalam bentuk FKP, di mana komunikasi dua arah memungkinkan masyarakat memberikan masukan dan saran terhadap layanan yang mereka terima.
Nur Trie Aries S., Sekretaris Utama BRIN, menyatakan bahwa BRIN merupakan hasil pengintegrasian beberapa kementerian dan lima Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK). Mengingat banyaknya layanan yang ada, perlu ditetapkan standar yang efektif dan efisien.
Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang standar pelayanan publik menegaskan perlunya keterlibatan masyarakat dalam penyusunan standar pelayanan. Dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk stakeholder dan pelanggan, diharapkan standar layanan yang ditetapkan menjadi lebih objektif dan berdasarkan partisipasi aktif dari semua pihak.
BRIN telah mengadakan Forum Konsultasi Publik sejak November 2021 dan telah menguji 2 standar pelayanan pada tahun tersebut. Pada tahun 2022, 60 standar pelayanan diuji oleh BRIN. Forum Konsultasi Publik di tahun 2023 ini adalah yang kedua kalinya dan membahas 9 standar pelayanan. Sebelum ditetapkan, standar pelayanan ini akan melalui uji publik yang melibatkan enam stakeholder, termasuk akademisi, praktisi, pengguna layanan, Lembaga Swadaya Masyarakat, media, dan penyedia layanan.
Dalam acara tersebut, turut hadir perwakilan dari berbagai pihak seperti PT Amalose, Lembaga Administrasi Negara, LPDP, BAPETEN, Universitas Islam Malang, Universitas Buana Perjuangan, serta jurnalis dan stakeholder lainnya. (adn)