• (021) 3169010
  • ppid@brin.go.id
Views ( 63 ) Mar 22, 2024

BRIN Gelar FKP Bahas Standar Pelayanan Pembinaan Kekayaan Intelektual


Jakarta - Humas BRIN. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) tahap 1 tahun 2024 di Jakarta pada Kamis (22/3) untuk membahas Standar Pelayanan Pembinaan Kekayaan Intelektual di Direktorat Manajemen Kekayaan Intelektual BRIN. Tujuan FKP ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik BRIN terhadap masyarakat dan pengguna layanan.


Sampai saat ini, BRIN telah menetapkan dan mensosialisasikan 90 Standar Pelayanan melalui Portal PPID BRIN dan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Kemenpanrb. "BRIN bertekad untuk mempercepat keberadaan Standar Pelayanan agar semua layanan mempunyai mekanisme yang terukur, memperjelas proses bisnis, dan Standar Operasional Prosedur yang digunakan," kata Jasyanto, Koordinastor Pelayanan Publik dan PPID BRIN.


FKP ini melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi, industri, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pengguna Layanan, Stakeholder terkait, dan Jurnalis/media masa.


Koordinator Pembinaan Kekayaan Intelektual BRIN, Riyadil Jinan., menjelaskan bahwa Direktorat Manajemen Kekayaan Intelektual BRIN bertugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang manajemen kekayaan intelektual. "Kegiatan ini meliputi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen KI, pengelolaan KI, valuasi dan analisis KI, promosi dan pendampingan KI, bimbingan teknis dan supervise dibidang manajemen KI, pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang manajemen KI, dan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi FRI," jelas Riyadil.


Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang standar pelayanan publik menegaskan perlunya keterlibatan masyarakat dalam penyusunan standar pelayanan. Dengan melibatkan berbagai pihak, diharapkan standar layanan yang ditetapkan menjadi lebih objektif dan berdasarkan partisipasi aktif dari semua pihak. Koordinasi antara pemerintah dan masyarakat diwujudkan dalam bentuk FKP, di mana komunikasi dua arah memungkinkan masyarakat memberikan masukan dan saran terhadap layanan yang mereka terima.



Sebagai informasi hadir dalam acara tersebut perwakilan dari DJKI Kemenkumham, Bapperida Mandailing Natal, Lembaga Administrasi Negara, LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia, serta jurnalis dan stakeholder lainnya. (adn/edt.sj)