• (021) 3169010
  • ppid@brin.go.id
Views ( 891 ) Jun 16, 2022

BRIN Gelar Bimtek Upaya Pencegahan Korupsi dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran


Jakarta – Humas BRIN, Penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang dilakukan para aparatur negara selalu menjadi sorotan masyarakat. Good governance yang digadang-gadang sebagai ukuran penyelenggaraan yang bersih kerap dipertanyakan karena masih saja terjadi kasus korupsi yang melibatkan para oknum abdi negara. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Kembali mengelar acara bimbingan teknis dengan mengusung tema : upaya pencegahan korupsi dalam perencanaan dan pelaksanaan Anggaran dilingkungan BRIN (15/06).


Kepala Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), Laksana Tri Handoko dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam kesempatan ini akan mengupayakan secara preventif dalam hal perencanaan dan pelaksanaan anggaran, BRIN dalam hal ini baru  satu tahun berjalan terhitung sejak awal tahun,  yang mana baru menyelesaikan proses integrasi dan penyesuaian pengelolaan administratif yang tertunda ,tetapi secara umum BRIN sudah menyelesaikan semua termasuk aset SDM yang anggaran-anggarannya secara selektif, ujarnya.


Handoko juga menambahkan bahwa secara bersamaan integrasi unit atau satker yang ada di lingkungan BRIN akan memanfaatkan kesempatan untuk melakukan perubahan yang mendasar dari proses bisnis internal dengan melakukan tata kelola dan mengelola aset yang sedemikian besar jumlahnya dengan anggaran yang juga relatif besar .


Menurut Handoko, Bimtek ini bukan sekedar sosialisasi, tapi secara proaktif dilakukan untuk pencegahan tindak korupsi mulai dari proses perencanaan sampai pelaksanaan anggaran, hal itu sangat krusial untuk itu seluruh tim terus harus mampu mengelola anggaran dengan baik dan bertanggung jawab dengan mengoptimalkan  dari hal yang sangat simple.


Sementara itu pada kesempatan yang sama, Kepala Satgas Koordinasi Supervisi wilayah 2 KPK RI, Nana Mulyana menjelaskan mengenai upaya pencegahan korupsi di negagar ini berdasarkan undang-undang yang baru  terkait dengan upaya pencegahan korupsi itu bisa diimplementasikan dalam mengupayakan pemberantasan korupsi khususnya di dalam pengadaan barang dan jasa, Seperti diketahui, pencegahan Penyimpangan Proses Pengadaan Barang /Jasa 


Melalui Implementasi Probity Audit PBJ yang merupakan Audit dengan tujuan tertentu  (vide penjelasan Pasal 4 (4) UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara), ujar Nana.


Nana mengatakan bahwa tujuan Probity Audit yaitu menyakinkan Proses PBJ telah sesuai ketentuan yang mengaturnya, untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan, menghindari terjadinya Praktik Korupsi, meyakinkan publik dan pelaku usaha Ssektor publik bahwa proses dan hasil PBJ dapat dipercaya, meminimalkan kemungkinan terjadinya proses pengadilan yang timbul karena Proses PBJ.


Diharapkan dengan adanya bimtek ini kita bisa mengelola anggaran yang diamanatkan oleh masyarakat ini dengan lebih sistematis lebih efisien dan aktif dalam mendukung peningkatan kontribusi ke masyarakat bangsa dan negara, semoga diberikan sanksi yang diberikan itu mampu meningkatkan pengetahuan tetapi juga kesadaran lingkungan , bagaimana kita bisa mengelola anggaran yang diamanatkan dengan lebih baik, pungkasnya. (rt/edt.cj)