• (021) 3169010
  • ppid@brin.go.id
Views ( 3331 ) Mar 28, 2022

BRIN Fasilitasi Pegawai dengan Penambahan Co-Working Space Baru


Jakarta, Humas BRIN. Apel pagi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) diawali dengan penyampaian edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) terkait dengan jam kerja selama bulan Ramadhan.


Melalui amanat Apel Pagi virtual BRIN, Senin (28/3), Kepala BRIN Laksana Tri Handoko, menyampaikan bahwa “Selama menjalankan puasa di bulan Ramadhan, bagi instansi pemerintah yang menjalankan 5 hari kerja seperti BRIN, jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1443 H mengalami penyesuaian. Yaitu untuk hari Senin–Kamis, pukul 08.00–15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30, sementara untuk hari Jumat jam kerjanya dimulai dari pukul 08.00–15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30.”


“Seluruh sivitas BRIN tetap bekerja sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tentu selama bulan Ramadhan ini tidak berarti kita mengurangi beban kerja. Justru selama bulan Ramadhan ini kita semua harus makin bekerja keras apalagi dengan hampir 1 tahun pembentukan BRIN pada 28 April nanti,” tegas Handoko.


Handoko juga menyampaikan mengenai sejumlah tambahan lokasi Co-Working Space (CWS) yang baru dari hasil bergabungnya Kementerian/Lembaga ke dalam BRIN sejak 1 April 2022.



Penambahan co-working space ini diharapkan akan membuat para periset bisa mulai menempatkan diri di lingkungan sesuai yang diinginkannya dan pastinya sesuai dengan kepakaran masing-masing.


“Periset dan kelompok riset secara umum bersifat bottom up yang merupakan inisiatif dari periset yang memiliki minat pada obyek yang sama dengan semangat untuk membuat proposal bersama. Disini anggota kelompok riset dapat berasal dari lintas kepakaran dan/atau Organisasi Riset (OR) maupun Pusat Riset (PR),” jelas Handoko.


Handoko menjelaskan bahwa setiap periset tidak wajib bergabung pada Kelompok Riset (KR) tertentu bahkan sebaliknya dapat bergabung di berbagai KR sebagai anggota. Namun untuk posisi kepala KR hanya boleh di 1 KR saja.


“Untuk mengukur indikator kinerja KR dapat diukur dari perolehan dana eksternal (tunai/in-kind) dan keluaran kolaboratif dalam bentuk KI/KTI dengan authorship dari para anggota. Sedangkan untuk indikator kinerja periset, didasarkan pada KKM (Keluaran Kinerja Minimal) sesuai tugas dan fungsi unit kerja (PR, Direktorat, Biro/Pusat non-Riset). Hal ini telah ditetapkan dengan peraturan BRIN (untuk awal TA 2022 dengan SK Kepala BRIN) dan ini berlaku untuk masa transisi sampai dengan tahun 2023 untuk beberapa kasus,” tambah Handoko.


Mengakhiri amanat Apel Pagi tersebut, Handoko mengajak kepada seluruh umat muslim di lingkungan BRIN, untuk tetap bekerja dengan penuh semangat dan tetap menjalankan ibadah puasa dengan baik serta senantiasa diberikan kesehatan agar semakin bersemangat untuk berkontribusi bagi masyarakat bangsa dan negara. (Rdn/edt.akb)