BRIN Fasilitasi Pegawai dengan Penambahan Co-Working Space Baru
Jakarta, Humas BRIN. Apel pagi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) diawali dengan penyampaian edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) terkait dengan jam kerja selama bulan Ramadhan.
Melalui amanat Apel Pagi virtual
BRIN, Senin (28/3), Kepala BRIN Laksana Tri Handoko, menyampaikan bahwa “Selama
menjalankan puasa di bulan Ramadhan, bagi instansi pemerintah yang menjalankan
5 hari kerja seperti BRIN, jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan
Ramadhan 1443 H mengalami penyesuaian. Yaitu untuk hari Senin–Kamis, pukul
08.00–15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30, sementara untuk hari
Jumat jam kerjanya dimulai dari pukul 08.00–15.30 dengan waktu istirahat pukul
11.30–12.30.”
“Seluruh sivitas BRIN tetap bekerja
sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tentu selama bulan Ramadhan ini tidak
berarti kita mengurangi beban kerja. Justru selama bulan Ramadhan ini kita
semua harus makin bekerja keras apalagi dengan hampir 1 tahun pembentukan BRIN
pada 28 April nanti,” tegas Handoko.
Handoko juga menyampaikan mengenai
sejumlah tambahan lokasi Co-Working Space (CWS) yang baru dari hasil
bergabungnya Kementerian/Lembaga ke dalam BRIN sejak 1 April 2022.
Penambahan co-working space ini diharapkan akan membuat para periset bisa mulai menempatkan diri di lingkungan sesuai yang diinginkannya dan pastinya sesuai dengan kepakaran masing-masing.
“Periset dan kelompok riset
secara umum bersifat bottom up yang merupakan inisiatif dari periset
yang memiliki minat pada obyek yang sama dengan semangat untuk membuat proposal
bersama. Disini anggota kelompok riset dapat berasal dari lintas kepakaran
dan/atau Organisasi Riset (OR) maupun Pusat Riset (PR),” jelas Handoko.
Handoko menjelaskan bahwa setiap
periset tidak wajib bergabung pada Kelompok Riset (KR) tertentu bahkan
sebaliknya dapat bergabung di berbagai KR sebagai anggota. Namun untuk posisi
kepala KR hanya boleh di 1 KR saja.
“Untuk mengukur indikator
kinerja KR dapat diukur dari perolehan dana eksternal (tunai/in-kind) dan
keluaran kolaboratif dalam bentuk KI/KTI dengan authorship dari para
anggota. Sedangkan untuk indikator kinerja periset, didasarkan pada KKM
(Keluaran Kinerja Minimal) sesuai tugas dan fungsi unit kerja (PR, Direktorat,
Biro/Pusat non-Riset). Hal ini telah ditetapkan dengan peraturan BRIN (untuk
awal TA 2022 dengan SK Kepala BRIN) dan ini berlaku untuk masa transisi sampai
dengan tahun 2023 untuk beberapa kasus,” tambah Handoko.
Mengakhiri amanat Apel Pagi
tersebut, Handoko mengajak kepada seluruh umat muslim di lingkungan BRIN, untuk
tetap bekerja dengan penuh semangat dan tetap menjalankan ibadah puasa dengan
baik serta senantiasa diberikan kesehatan agar semakin bersemangat untuk
berkontribusi bagi masyarakat bangsa dan negara. (Rdn/edt.akb)