Arah dan Target BRIN Terkait Kebijakan Riset dan Inovasi
Jakarta,
Humas BRIN. Deputi Bidang
Kebijakan Riset dan Inovasi BRIN, Boediastoeti Ontosuwirjo dalam apel pagi
Senin, (11/07) menyampaikan terkait kebijakan riset dan inovasi yang ditlakukan
oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), “Ada 3 arah dan 7 target BRIN
dalam Kebijakan Riset dan Inovasi. 3 Arah tersebut adalah integrasi sumber daya
iptek, menciptakan ekosistem riset berstandar global, terbuka (inklusif) dan
kolaboratif serta arah yang ketiga adalah menciptakan fondasi ekonomi berbasis
riset yang kuat dan berkesinambungan,” Ucapnya.
Menurut Boediastoeti selain 3 arah tersebut BRIN juga telah memiliki 7 target dalam Kebijakan Riset dan Inovasi yaitu integrasi Lembaga Riset Pemerintah s.d. 1 Januari 2022; transformasi proses bisnis dan manajemen riset secara menyeluruh untuk percepatan peningkatan critical mass sumber daya (manusia, infrastruktur, anggaran) iptek; refokusing pada riset untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi berbasis sumber daya alam dan keanekaragaman (hayati, geografi, seni dan budaya) local selain mengejar ketertinggalan iptek; menjadikan Indonesia sebagai pusat dan platform riset global berbasis sumber daya alam dan keanekaragaman (hayati, geografi, seni budaya) local; fasilitasi dan enabler industry nasional melakukan pengembangan produk berbasis riset dan menciptakan industry dengan basis riset kuat dalam jangka Panjang; menjadi platform penciptaan SDM unggul disetiap bidang keilmuan dan entrepreneur berbasis inovasi iptek serta meningkatkan dampak ekonomi langsung dari “aktifitas” riset dan menjadikan sektor iptek sebagai tujuan investasi jangka Panjang serta penarik devisa.
Lebih
lanjut Boediastoeti, menyampaikan bahwa pentingnya tiga arah ini terutama arah
menciptakan fondasi ekonomi berbasis riset yang kuat dan berkesinambungan.”Hal
ini merupakan salah satu strategi dari 6 strategi transformasi ekonomi yang
inklusif dan berkelanjutan. Strategi tersebut adalah meletakkan riset dan
inovasi sebagai bagian mewujudkan SDM berdaya saing dimana dengan demikian
riset dan inovasi tersebut akan berakar pada ke tujuh target tersebut,” tegas
Boediastoeti.
Pada kesempatan ini juga disampaikan beberapa kebijakan riset dan inovasi yang sedang di siapkan oleh BRIN. “Yang pertama BRIN sedang menyusun suatu RPP yang berisi tentang penyelenggaraan antara lain iptek, riset dan inovasi. Hal ini telah diamanatkan didalam undang-undang nomor. 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi atau bisa dikenal dengan Siklus Iptek. “Dalam Siklus Iptek tersebut terdapat 21 amanah yang dicantumkan ke dalam 21 pasal ataupun ayat di dalam PP tersebut yang nantinya akan dituangkan dalam RPP Penyelenggaraan Iptek,” jelasnya. Menurutnya kesempatan ini merupakan suatu ajang sosialisasi dan penyebar luasan informasi tentang 27 amanat PP ini yang kemudian tertuang dalam PPS dalam satu PP yang kita konsolidasikan didalamnya mengandung unsur-unsur penting yang diharapkan akan meningkatkan penyelenggaraan iptek , riset dan inovasi.
Boediastoeti
menyampaikan pokok-pokok bahasan yang terdapat dalam konsep RPP tersebut. Bahwa
penyelenggaraan iptek akan memuat hal-hal untuk dapat menggerakkan aktivitas
riset menuju inovasi. Jika ditilik dari pokok-pokok bahasan yang telah tertuang
dapat kita lihat langsung pada bab IV terkait dengan pengembangan Kawasan iptek
dilanjutkan dengan bab V yang menuangkan sumber daya iptek , tentang bagaimana
mengenani pengembangan sumber daya iptek, jenjang jabatan , pengayaan kegiatan
riset , perlindungan SDM iptek dan sebagainya. Dan selanjutnya menuju bab VI,
BRIN akan elaborasi disini mengenai pembinaan system iptek nasional dimana di
dalamnya mencakup terkait kelembagaan lalu berikutnya adalah pembinaan
kemudahan jaringan akses informasi, ungkapnya.
Akses
sarana prasarana juga mobilisasi SDM iptek dan tidak lupa kerja sama riset dan
inovasi pendanaan, inilah yang mengutama untuk digaris bawahi di
sini untuk berlangsungnya kegiatan-kegiatan iptek yang dimulai dari teman-teman
di dalam internal BRIN. Oleh karena itu kebijakan riset dan inovasi ini akan
bersama-sama diwujudkan oleh seluruh kedeputian yang berkaitan. Di bab
berikutnya bicara tentang etika dari pelaksanaan iptek kesehatan inovasi etika
wajib serah dan wajib simpan lalu pengalihan material dan juga kita di sini
perlu diatur mengenai perizinan riset asing sebagaimana diamanatkan di dalam
undang-undang 1945 dan dielaborasi di dalam PP ini. Lalu berikutnya adalah
mengenai perizinan riset berisiko tinggi dan berbahaya dan mengenai tiga hal
yang terakhir yaitu pengawasan peran dan tanggung jawab masyarakat. Jadi ada kontribusi
dari masyarakat baik perorangan maupun kelompok dan terakhir adalah tata cara
pengenaan saksi dan sanksi administrasi.
Sementara
PP yang kedua yaitu RPP Rencana induk kemajuan iptek dan juga riset dan inovasi
dimulai dari merumuskan visi misi dan tujuan lalu dilanjutkan dengan strategi sasaran dan
tahapan pencapaian yang berikutnya adalah pemberdayaan kelembagaan yang bagian keempat
adalah pembangunan sumber daya dan terakhir penguatan kapasitas dan ekosistem
riset dan inovasi. Boediastoeti menambahkan dari masing-masing poin-poin di
atas kami elaborasi dan berdasarkan arahan dari undang-undang aktivitas iptek
terdapat tiga hierarki dari rencana induk ini yaitu jangka Panjang, jangka
menengah dan jangka pendek .
Sementara
yang tertuang di dalam RPP ini khususnya
memberikan arah ke depan sehingga bermula dari visi misi dan tujuan inilah yang
akan kita arahkan dalam jangka panjang selanjutnya untuk lebih detail dari
masing-masing turunan strategi sasaran tahapan maupun pemberdayaan dan lainnya
itu akan dituangkan dalam peraturan yang lebih operasional yaitu rencana jangka
menengah dan jangka tahunan selanjutnya selain kebijakan, kita juga mensupport dan
mendukung pelaksanaan riset dan inovasi dalam bentuk pelayanan data dasar, paparnya.(Rdn/edt.cj)