• (021) 3169010
  • ppid@brin.go.id
Views ( 2366 ) Jul 11, 2022

Arah dan Target BRIN Terkait Kebijakan Riset dan Inovasi


Jakarta, Humas BRIN. Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasi BRIN, Boediastoeti Ontosuwirjo dalam apel pagi Senin, (11/07) menyampaikan terkait kebijakan riset dan inovasi yang ditlakukan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), “Ada 3 arah dan 7 target BRIN dalam Kebijakan Riset dan Inovasi. 3 Arah tersebut adalah integrasi sumber daya iptek, menciptakan ekosistem riset berstandar global, terbuka (inklusif) dan kolaboratif serta arah yang ketiga adalah menciptakan fondasi ekonomi berbasis riset yang kuat dan berkesinambungan,” Ucapnya.

 


Menurut Boediastoeti selain 3 arah tersebut BRIN juga telah memiliki 7 target dalam Kebijakan Riset dan Inovasi yaitu integrasi Lembaga Riset Pemerintah s.d. 1 Januari 2022; transformasi proses bisnis dan manajemen riset secara menyeluruh untuk percepatan peningkatan critical mass sumber daya (manusia, infrastruktur, anggaran) iptek; refokusing pada riset untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi berbasis sumber daya alam dan keanekaragaman (hayati, geografi, seni dan budaya) local selain mengejar ketertinggalan iptek; menjadikan Indonesia sebagai pusat dan platform riset global berbasis sumber daya alam dan keanekaragaman (hayati, geografi, seni budaya) local; fasilitasi dan enabler industry nasional melakukan pengembangan produk berbasis riset dan menciptakan industry dengan basis riset kuat dalam jangka Panjang; menjadi platform penciptaan SDM unggul disetiap bidang keilmuan dan entrepreneur berbasis inovasi iptek serta meningkatkan dampak ekonomi langsung dari “aktifitas” riset dan menjadikan sektor iptek sebagai tujuan investasi jangka Panjang serta penarik devisa.




Lebih lanjut Boediastoeti, menyampaikan bahwa  pentingnya tiga arah ini terutama arah menciptakan fondasi ekonomi berbasis riset yang kuat dan berkesinambungan.”Hal ini merupakan salah satu strategi dari 6 strategi transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Strategi tersebut adalah meletakkan riset dan inovasi sebagai bagian mewujudkan SDM berdaya saing dimana dengan demikian riset dan inovasi tersebut akan berakar pada ke tujuh target tersebut,” tegas Boediastoeti.

 

Pada kesempatan ini juga disampaikan beberapa kebijakan riset dan inovasi yang sedang di siapkan oleh BRIN. “Yang pertama BRIN sedang menyusun suatu RPP yang berisi tentang penyelenggaraan antara lain iptek, riset dan inovasi. Hal ini telah diamanatkan didalam undang-undang nomor. 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi atau bisa dikenal dengan Siklus Iptek. “Dalam Siklus Iptek tersebut terdapat 21 amanah yang dicantumkan ke dalam 21 pasal ataupun ayat di dalam PP tersebut yang nantinya akan dituangkan dalam RPP Penyelenggaraan Iptek,” jelasnya. Menurutnya kesempatan ini merupakan suatu ajang sosialisasi dan penyebar luasan informasi tentang 27 amanat PP ini yang kemudian tertuang dalam PPS dalam satu PP yang kita konsolidasikan didalamnya mengandung unsur-unsur penting yang diharapkan akan meningkatkan penyelenggaraan iptek , riset dan inovasi.


Boediastoeti menyampaikan pokok-pokok bahasan yang terdapat dalam konsep RPP tersebut. Bahwa penyelenggaraan iptek akan memuat hal-hal untuk dapat menggerakkan aktivitas riset menuju inovasi. Jika ditilik dari pokok-pokok bahasan yang telah tertuang dapat kita lihat langsung pada bab IV terkait dengan pengembangan Kawasan iptek dilanjutkan dengan bab V yang menuangkan sumber daya iptek , tentang bagaimana mengenani pengembangan sumber daya iptek, jenjang jabatan , pengayaan kegiatan riset , perlindungan SDM iptek dan sebagainya. Dan selanjutnya menuju bab VI, BRIN akan elaborasi disini mengenai pembinaan system iptek nasional dimana di dalamnya mencakup terkait kelembagaan lalu berikutnya adalah pembinaan kemudahan jaringan akses informasi, ungkapnya.

 

Akses sarana prasarana juga mobilisasi SDM iptek dan tidak lupa kerja sama riset dan inovasi pendanaan,  inilah yang mengutama untuk digaris bawahi di sini untuk berlangsungnya kegiatan-kegiatan iptek yang dimulai dari teman-teman di dalam internal BRIN. Oleh karena itu kebijakan riset dan inovasi ini akan bersama-sama diwujudkan oleh seluruh kedeputian yang berkaitan. Di bab berikutnya bicara tentang etika dari pelaksanaan iptek kesehatan inovasi etika wajib serah dan wajib simpan lalu pengalihan material dan juga kita di sini perlu diatur mengenai perizinan riset asing sebagaimana diamanatkan di dalam undang-undang 1945 dan dielaborasi di dalam PP ini. Lalu berikutnya adalah mengenai perizinan riset berisiko tinggi dan berbahaya dan mengenai tiga hal yang terakhir yaitu pengawasan peran dan  tanggung jawab masyarakat. Jadi ada kontribusi dari masyarakat baik perorangan maupun kelompok dan terakhir adalah tata cara pengenaan saksi dan sanksi administrasi.

 

Sementara PP yang kedua yaitu RPP Rencana induk kemajuan iptek dan juga riset dan inovasi dimulai dari merumuskan visi misi dan tujuan lalu  dilanjutkan dengan strategi sasaran dan tahapan pencapaian yang berikutnya adalah pemberdayaan kelembagaan yang bagian keempat adalah pembangunan sumber daya dan terakhir penguatan kapasitas dan ekosistem riset dan inovasi. Boediastoeti menambahkan dari masing-masing poin-poin di atas kami elaborasi dan berdasarkan arahan dari undang-undang aktivitas iptek terdapat tiga hierarki dari rencana induk ini yaitu jangka Panjang, jangka menengah dan jangka pendek .

 

Sementara  yang tertuang di dalam RPP ini khususnya memberikan arah ke depan sehingga bermula dari visi misi dan tujuan inilah yang akan kita arahkan dalam jangka panjang selanjutnya untuk lebih detail dari masing-masing turunan strategi sasaran tahapan maupun pemberdayaan dan lainnya itu akan dituangkan dalam peraturan yang lebih operasional yaitu rencana jangka menengah dan jangka tahunan selanjutnya selain kebijakan, kita juga mensupport dan mendukung pelaksanaan riset dan inovasi dalam bentuk pelayanan data dasar, paparnya.(Rdn/edt.cj)