• (021) 3169010
  • ppid@brin.go.id
Views ( 226 ) May 27, 2024

Aplikasi Nuklir dan Radiasi dalam Pertanian dan Pangan: Potensi dan Keunggulan


Bandung – Humas BRIN. Nuklir dan radiasi seringkali menjadi isu yang sensitif dan kontroversial. Namun, teknologi ini menyimpan potensi besar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk di bidang pertanian dan pangan. Dalam kunjungan siswa SMA Fithrah Insani Kabupaten Bandung pada Senin (20/5) ke Ruang Pamer BRIN Kawasan Kerja Bersama, Tamansari, Bandung, periset Pusat Riset Teknologi Analisis Berkas Nuklir, Indah Kusmartini, menjelaskan bagaimana aplikasi nuklir dan radiasi dapat memberikan manfaat besar dalam sektor ini.

Indah mengungkapkan bahwa teknik mutasi radiasi, seperti radiasi gamma, dapat digunakan untuk menginduksi mutasi pada materi genetik tanaman pangan. “Teknik ini menciptakan keanekaragaman hayati yang kemudian memungkinkan pemilihan sifat unggul dari variasi tersebut. Tanaman hasil mutasi radiasi menunjukkan berbagai keunggulan, seperti produktivitas yang tinggi, ketahanan terhadap hama dan penyakit, daya adaptasi yang baik, serta kualitas rasa yang unggul.” jelasnya.

Hingga saat ini, teknik mutasi radiasi telah menghasilkan 23 varietas padi, 10 varietas kedelai, 3 varietas kacang hijau, 3 varietas sorgum, serta satu varietas gandum dan kapas. Keberhasilan ini menunjukkan potensi besar teknologi ini dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil pertanian.

Di bidang pangan, radiasi digunakan untuk pengawetan makanan dengan melumpuhkan bakteri patogen dan mikroba penyebab penurunan kualitas makanan. Sesuai dosis yang digunakan, radiasi dapat menghambat pertunasan, menunda pematangan, melakukan dekontaminasi mikroba, dan memperpanjang masa simpan makanan.

“Makanan yang telah mengalami iradiasi dijamin keamanannya sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 862/MENKES/PER/XII/1987 dan Nomor 152/MENKES/II/1995,” tutur Indah.

Selain itu, peraturan lainnya yang mendukung penggunaan teknologi iradiasi dalam pangan mencakup Undang-undang Pangan Republik Indonesia Nomor 7/1996 dan Labeling Makanan Iradiasi Nomor 69/1999 pasal 34. Hal ini juga didukung oleh peraturan perdagangan internasional terkait komersialisasi produk pangan.

Beberapa contoh makanan yang telah diuji dan melalui proses iradiasi meliputi rendang daging, opor daging ayam, pepes daging ayam, dan pepes ikan mas. “Makanan tersebut mengalami proses pengawetan, sehingga setelah dipacking, bisa diekspor ke luar negeri,”  imbuh Indah.

Lebih lanjut, Indah menjelaskan bahwa penggunaan iradiator gamma menjadi solusi efektif untuk meningkatkan mutu dan ketahanan pangan. Radiasi terbukti efektif dalam mengawetkan bahan pangan dan menekan kerugian pasca panen hingga 60%. Selain itu, teknologi ini juga membuka peluang ekspor dengan menunda pematangan pada komoditas buah.

Mutu pangan yang ditingkatkan melalui iradiasi melibatkan perlakuan karantina pada sayur dan buah segar, penghambatan pertunasan pada bawang dan umbi-umbian, penundaan pematangan pada buah-buahan, pembasmian serangga pada produk biji-bijian, buah kering, dan buah segar, serta pengurangan jumlah mikroba pada bahan pangan. “Proses pengawetan ini juga sangat berguna untuk daging dan ikan serta produk olahannya,” pungkas Indah.(ers, ed.kg)