• (021) 3169010
  • ppid@brin.go.id
Views ( 1209 ) Jul 4, 2022

Apel Pagi : Kepala BRIN Klarifikasi Munculnya Beberapa Isu Yang Berkembang


Jakarta – Humas BRIN , Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko memimpin apel pagi yang diikuti oleh para pejabat dan pegawai di lingkungan BRIN,secara virtual pada Senin (04/07). Dalam sambutannya Handoko menyampaikan beberapa point penting terkait isu yang berkembang saat ini mengenai Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) salah satunya adalah terkait dengan kebijakan dan penggunaan perangkat lunak yang akan digunakan oleh sivitas BRIN dalam mendukung perkerjaan sehari-hari. 


Sivitas BRIN harus bertanggungjawab sendiri atas penggunaan perangkat lunak bajakan, padahal itu dipakai untuk pekerjaan di kantor. Menurut Handoko, BRIN telah menyiapkan surel perangkat lunak yang bersifat spesifik untuk aktivitas riset dan bukan perangkat lunak sebagai alat standar penunjang perkantoran. “Ini terkait dengan adanya surat edaran dari Deputi Infrastruktur Riset dan Inovasi adanya larangan pemakaian software bajakan. Pada prinsipnya seluruh perangkat lunak yang ada di BRIN harus yang legal itu nomor satu, jadi secara kelembagaan kita bertoleransi jadi ketika ada perangkat lunak bajakan itu akan menjadi tanggung jawab personil, tegas Handoko. 


Dalam konteks ini ada dua dan dibagi kedalam dua klasifikasi terkait penggunaan perangkat lunak ini. “Yang pertama adalah perangkat lunak yang memang untuk kebutuhan riset secara spesifik dan secara prinsip itu akan difasilitasi pembelian lisensinya atau sewa lisensinya. Kita lebih prefer untuk melakukan sewa lisensi karena secara administrasi lebih mudah. Dengan begitu kitab isa mendapatkan jaminan kalua kita tidak tahu, dan juga bisa mendapatkan upgrade,” lanjut Handoko. Lalu untuk klasifikasi kedua yaitu perangkat lunak generic. “Perangkat lunak generic adalah perangkat lunak yang sifatnya adalah operating system misalnya seperti Windows atau Microsoft Office. Ini secara prinsip BRIN belum dapat memfasilitasi, hal ini lebih dikarenakan terlalu banyak atau terlalu besar.


Karena BRIN tidak dikategorikan sebagai Lembaga Pendidikan sehingga kita tidak mendapatkan fasilitas seperti di kampus-kampus yaitu fasilitas pemberian lisensi dengan harga yang terjangkau. Meskipun saat ini BRIN masih terus berupaya untuk menegosiasikan untuk setingkat BRIN mendapatkan perangkat lunak tersebut secara legal dengan harga jauh lebih murah. Usulan perangkat lunak penunjang aktivitas riset dapat disampaikan kepada Deputi Riset dan Inovasi atau ke Pusdatin dan lebih direkomendasikan untuk mengajukan versi lisensi sewa tahunan dan bukan beli lepas bila memungkinkan, ungkap Handoko.


Selanjutnya Handoko menanggapi isu terkait dengan dugaan maladministrasi dalam pengalihan pegawai yang ditemukan Ombudsman RI, Handoko mengatakan BRIN telah melakukan sesuai prosedur yang ada dalam proses peralihan pegawai yakni dengan melibatkan lembaga yang memiliki kewenangan soal kepegawaian. "Interpretasi 'BRIN melakukan sendiri pengalihan PNS'ini kurang tepat, karena tidak mungkin proses peralihan dilakukan BRIN, karena sudah ada ketentuan perundangan yang harus diikuti," kata Handoko.


Proses peralihan pegawai, bermula dari surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan dialihkan dari instansi semula ke BRIN."Berbasis surat tersebut Kementerian atau Lembaga (K/L) mengusulkan ke BRIN, baru kemudian diproses secara kolektif bersama K/L asal dan BKN," ujar Handoko. Handoko menyangkal dugaan temuan bahwa BRIN melakukan proses peralihan pegawai tanpa berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Handoko juga mengklaim dalam proses peralihan aset dan anggaran, pihaknya telah melalui koordinasi dengan kelembagaan yang berwenang yakni Kementerian Keuangan. "BRIN posisinya menunggu dan menerima pengalihan, baik PNS maupun aset dan anggaran melalui Menpan-RB dan BKN, serta Kementerian Keuangan," imbuhnya. 


BRIN juga tidak mempersoalkan terkait aset dan alat kerja penelitian di beberapa Kementerian dan Lembaga yang tidak bersedia dialihkan ke BRIN. "Tidak masalah, karena tujuan utama kami bukan kemaruk mengambil semua sumber daya. Malah sebagian besar aset yang dialihkan oleh K/L ke BRIN akhirnya kami kembalikan untuk dioptimalkan di K/L asal,Kami sangat hati-hati dalam menerima aset, karena aset berpotensi menjadi beban. Hanya aset yang benar-benar diperlukan saja yang kami terima," tutup Handoko. (rdn/edt.cj)