• (021) 3169010
  • ppid@brin.go.id
Views ( 1476 ) Feb 24, 2018

LAPAN Siap Memberikan Layanan Prima kepada Masyarakat


LAPAN bertekad untuk unggul dalam layanan publik. Hal ini kemudian menjadi quick wins LAPAN pada tahun ini selain meningkatkan kompetensi. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala LAPAN, Prof. Dr. Thomas Djamaluddin, saat membuka Bimtek dan Sosialisasi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi LAPAN dan Program Kerja PPID 2018, Kamis (22/2). Kegiatan tersebut berlangsung Pusat Sains Antariksa LAPAN, Bandung, Jawa Barat.

Ia melanjutkan, ujung tombak reformasi birokrasi adalah layanan publik yang prima. Untuk itu, LAPAN berupaya meningkatkan diri dengan adanya satu layanan yang terintegrasi dan terstruktur. Satu layanan ini maksudnya yaitu, seluruh satuan kerja di LAPAN dapat memberikan layanan kepada publik terkait kegiatan litbang di LAPAN termasuk yang ada di satuan kerja lain. Misalnya, Balai Biak dan Agam dapat menyediakan layanan citra penginderaan jauh. Meskipun balai tidak terkait bidang tersebut, namun balai dapat menghubungi satuan kerja LAPAN lainnya yang memiliki layanan tersebut.

Layanan LAPAN tidak hanya diberikan secara tatap muka. Kepala LAPAN mengatakan bahwa LAPAN juga dapat melayani secara online, misalnya terkait informasi kebakaran hutan, Zona Potensi Penangkapan Ikan (ZPPI), serta kondisi cuaca dan atmosfer. Layanan informasi tersebut dapat diakses melalui situs jejaring LAPAN.

Untuk memberikan pelayanan yang prima, untuk itu layanan di LAPAN harus terstruktur dan terukur. Thomas mengatakan bahwa terstruktur adalah adanya struktur organisasi dalam pelayanan LAPAN. Selain itu, adanya sarana dan prasarana untuk mendukung layanan tersebut. Sementara itu, terukur yaitu layanan tersebut harus memiliki standar, misalnya Standard Operational Prosedur (SOP), bahkan beberapa satuan kerja telah memiliki standar mutu internasional.

Kepala LAPAN melanjutkan, ujung tombak memberikan pelayanan publik dan informasi adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Ia mengingatkan bahwa PPID utama dan pelaksana harus bekerja sama untuk menyampaikan informasi yang penting kepada publik.

Keterbukaan informasi publik bermakna untuk mencerdaskan dan mengingatkan. Ia mengatakan, mencerdaskan adalah untuk menambah ilmu dan menambah wawasan contohnya yaitu memberikan pengetahuan terkait gerhana Matahari dan Bulan. Hal tersebut selain untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat juga untuk menghindari kesalahpahaman terkait suatu fenomena atau kejadian. Sementara itu, informasi publik bersifat mengingatkan yaitu agar menjadi peringatan dini bagi masyarakat, misalnya terkait cuaca ekstrem.

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik saat ini adalah termasuk bagian dari Reformasi Birokrasi yang dijalankan instansi pemerintah. Untuk itu, LAPAN wajib menyediakan informasi kepada masyarakat.
Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Komisi Informasi Pusat, Hendra J. Kede, dalam bimtek tersebut mengatakan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak yang diberikan konstitusi kepada rakyat Indonesia. Ia mengatakan bahwa keterbukaan informasi publik ini bertujuan untuk menghasilkan budaya transparansi dan akuntabilitas dalam suatu organisasi. Keterbukaan informasi publik ini juga akan meningkatkan partisipasi masyarakat.