• (021) 3169010
  • ppid@brin.go.id
Views ( 1719 ) Dec 21, 2017

KI Pusat Beri Penghargaan 64 Badan Publik


Komisi Informasi (KI) Pusat sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah memberikan penghargaan kepada 64 Badan Publik (BP) di Indoensia. Pemberian penghargaan dilaksanakan KI Pusat di Istana Wakil Presiden RI Jakarta pada Kamis (21/12/2017), untuk anugerah BP terbaik pertama hingga ketiga diserahkan langsung Wapres Jusuf Kalla sedangkan terbaik keempat hingga kesepuluh diserahkan oleh Ketua KI Pusat Tulus Subardjono.

Dalam pengumumannya, Tulus menyampaikan bahwa KI Pusat antara lain bertugas menetapkan Standar Teknis Layanan Informasi Publik di lingkungan BP di Indonesia agar setiap warga negara mendapat hak azasinya berkomunikasi dan memperoleh informasi dalam mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Menurutnya warga negara berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia, sebagaimana pasal 28F UUD 1945.

"Untuk menjamin adanya standar layanan informasi demi terlaksananya keterbukaan informasi public di badan public di Indonesia, maka Komisi Informasi baik di Pusat dan Provinsi setiap tahunnya melakukan monitoring dan evaluasi (monev), atas pelaksanaan Peraturan Komisi Informasi No. 1 tahun 2010," katanya menjelaskan.

Menurutnya, KI Pusat telah melakukan Monev ini sejak tahum 2011, dengan methode yang berkembangkan, dan kegiatan ini mendapat respon yang positif dari BP, karena bisa menjadi pendorong dalam meningkatkan kwalitas layanan informasinya. Dengan menggunakan metodologi yang tidak berbeda dari tahun lalu, dimulai dari tahapan Self-Assessment Questioner (SAQ) pada bulan Juni 2017, tingkat partisipasi Badan Publik yang dilihat dari pengembalian SAQ padat tahun ini menaglami penurunan, tepatnya dari 397 BP yang mengembalikan hanya 156 atau 39,29%. Berikut rincian partisipasi tahun 2017:

Menurunya nilai rata-rata pada tahun ini, secara kualitatif, seluruh kategori mengalami kenaikan rata-rata 12% dari tahun kemarin. Nilai rata-rata tersebut dapat dijadikan parameter sebagai rata-rata tingkat Keterbukaan Informasi Badan Publik masih harus terus ditingkatkan.

Adapun peringkat kategori BP Perguruan Tinggi Negeri pada peringkat X, dengan nilai Keterbukaan Informasi 52.51 adalah Universitas Sriwijaya. Peringkat IX, dengan nilai Keterbukaan Informasi 56.94 Institut Teknologi Bandung, peringkat VIII, dengan nilai Keterbukaan Informasi 60.5 Universitas Negeri Yogyakarta, peringkat VII, dengan nilai Keterbukaan Informasi 62.4 Universitas Lambung Mangkurat.

Peringkat VI, dengan nilai Keterbukaan Informasi 70.41 Universitas Gadjah Mada, peringkat V, dengan nilai Keterbukaan Informasi 76.12 Universitas Padjajaran. Peringkat IV, dengan nilai Keterbukaan Informasi 78.25 Universitas Negeri Malang, peringkat III, dengan nilai Keterbukaan Informasi 82.71 Institut Pertanian Bogor, peringkat II, dengan nilai Keterbukaan Informasi 96.04 Universitas Indonesia, dan peringkat I, dengan nilai Keterbukaan Informasi 97.23 Universitas Brawijaya.

Untuk Kategori Badan Usaha Milik Negara, peringkat X, dengan nilai Keterbukaan Informasi 58,64 PT Len Industri, peringkat IX, dengan nilai Keterbukaan Informasi 60,70 PT Industri Telekomunikasi Indonesia. Peringkat VIII, dengan nilai Keterbukaan Informasi 72,19 PT Bank Tabungan Negara, peringkat VII, dengan nilai Keterbukaan Informasi 73,64 PT Biofarma, peringkat VI, dengan nilai Keterbukaan Informasi 75,10 PT Pelabuhan Indonesia III.

Peringkat V, dengan nilai Keterbukaan Informasi 77,92 PT Perusahaan Listrik Negara, peringkat IV, dengan nilai Keterbukaan Informasi 80,31 Perum Jasa Tirta II, peringkat III, dengan nilai Keterbukaan Informasi 80,81 PT Kereta Api Indonesia.Peringkat II, dengan nilai Keterbukaan Informasi 88,86 Perum Perhutani, dan peringkat I, dengan nilai Keterbukaan Informasi 93,67 PT Taspen.

Kategori Badan Publik Lembaga Non Struktural peringkat X, dengan nilai Keterbukaan Informasi 39,43 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, peringkat IX, dengan nilai Keterbukaan Informasi 48,53 Komisi Kepolisian Nasional, peringkat VIII, dengan nilai Keterbukaan Informasi 54,93 Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Peringkat VII, dengan nilai Keterbukaan Informasi 64,52 Ombudsman Republik Indonesia, peringkat VI, dengan nilai Keterbukaan Informasi 66,32 Dewan Ketahanan Nasional.

Peringkat V, dengan nilai Keterbukaan Informasi 70,35 Badan Pengembangan Wilayah Surabaya Madura, peringkat IV, dengan nilai Keterbukaan Informasi 79,05 Badan Pengawas Pemilu, peringkat III, dengan nilai Keterbukaan Informasi. 79 ,99 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, peringkat II, dengan nilai Keterbukaan Informasi 90,06 Badan Pengusahaan Batam, dan peringkat I, dengan nilai Keterbukaan Informasi 98,22 Komisi Pemilihan Umum.

Kategori Badan Publik Lembaga Negara & Lembaga Pemerintah Non Kementerian, peringkat X, dengan nilai Keterbukaan Informasi 71,81 Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, peringkat IX, dengan nilai Keterbukaan Informasi 73,02 Badan Pengawas Obat dan Makanan, peringkat VIII, dengan nilai Keterbukaan Informasi 82,98 Mahkamah Konstitusi. Peringkat VII, dengan nilai Keterbukaan Informasi 88,79 Arsip Nasional Republik Indonesia, peringkat VI, dengan nilai Keterbukaan Informasi 90,86 Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.

Peringkat V, dengan nilai Keterbukaan Informasi 92,09 Bank Indonesia, peringkat IV, dengan nilai Keterbukaan Informasi 93,60 Komisi Yudisial, peringkat III, dengan nilai Keterbukaan Informasi 94,34 Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi. Peringkat II, dengan nilai Keterbukaan Informasi 95,00 Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, dan peringkat I, dengan nilai Keterbukaan Informasi 95,70 Badan Tenaga Nuklir Nasional.

Kategori Badan Publik Pemerintah Provinsi, peringkat X, dengan nilai Keterbukaan Informasi 64.18 Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, peringkat IX, dengan nilai Keterbukaan Informasi 68.47 Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta, peringkat VIII, dengan nilai Keterbukaan Informasi 73.64 Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Peringkat VII, dengan nilai Keterbukaan Informasi 78.88 Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, peringkat VI, dengan nilai Keterbukaan Informasi 82.34 Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Peringkat V, dengan nilai Keterbukaan Informasi 82.89 Pemerintah Provinsi Jawa Barat, peringkat IV, dengan nilai Keterbukaan Informasi 85.7 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, peringkat III, dengan nilai Keterbukaan Informasi 90.47 Pemerintah Aceh. Peringkat II, dengan nilai Keterbukaan Informasi 92.13 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan peringkat I, dengan nilai Keterbukaan Informasi 94.63 Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Kategori Badan Publik Kementerian, peringkat X, dengan nilai Keterbukaan Informasi 72.20 Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, peringkat IX, dengan nilai Keterbukaan Informasi 78.86 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, peringkat VIII, dengan nilai Keterbukaan Informasi 79.05 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, peringkat VII, dengan nilai Keterbukaan Informasi 82.38 Kementerian Komunikasi dan Informatika. Peringkat VI, dengan nilai Keterbukaan Informasi 85.31 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Peringkat V, dengan nilai Keterbukaan Informasi 85.96 Kementerian Kelautan dan Perikanan, peringkat IV, dengan nilai Keterbukaan Informasi 92.16 Kementerian Pertanian, peringkat III, dengan nilai Keterbukaan Informasi 93.28 Kementerian Perhubungan. Peringkat II, dengan nilai Keterbukaan Informasi 95.37 Kementerian Perindustrian, dan peringkat I, dengan nilai Keterbukaan Informasi 95.39 Kementerian Keuangan.

Untuk kategori Partai Politik Nasional, KI Pusat memberikan Apresiasi atas Implementasi Keterbukaan Informasi Publik kepada partai politik yang saya sebutkan menurut alfabetis, yaitu Partai Amanat Nasional, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai NasDem.(Laporan Karel)