
Sosialisasi Penyusunan SKP, Tingkatkan Kinerja Pegawai Dilingkungan BRIN
Jakarta – Humas BRIN. BRIEF (BRIN Insight Every Friday) edisi ke-72 Jumat, (14/4) hadir kembali dengan tema penyusunan SKP bagi civitas BRIN tahun 2023. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil berubah menjadi Sasaran Kinerja Pegawai. Sasaran Kinerja Pegawai merupakan rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS tiap tahunnya. Pada tahun ini diterapkan Keluaran Kerja Minimal (KKM) di lingkungan kerja BRIN Khususnya bagi pegawai SDM Iptek.
Narasumber pada kegiatan kali ini, Analis Kepegawaian Ahli Madya, M. Tamyiz mengatakan bahwa Penyusunan SKP 2023 Pegawai BRIN 2023 mempunyai perbedaan dengan SKP 2022. Prinsip penyusunan SKP 2023 hampir sama dengan SKP 2022, tetapi terdapat regulasi yang baru dan penyesuaian pada sistem berupa penambahan Simarin, “ ujarnya.
Lebih lanjut Tamyiz menyampaikan “Yang baru dalam regulasi ini yaitu terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional terkait kinerja bagi SDM fungsional yang sudah tidak terdapat angka kredit yang diperoleh dari butir kegiatan dan angka kredit diperoleh melalui hasil konversi predikat kinerja pegawai. Kemudian, telah diterbitkan juga Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 1 tahun 2023 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai di Lingkungan BRIN yang memberlakukan KKM untuk SDM Iptek,” jelas Tamyiz.
Dalam penyusunan SKP terdapat serba serbi SKP untuk pimpinan “Pimpinan tidak harus memasukan target personal. Kemudian, pimpinan wajib untuk memberikan penugasan kepada pegawai dalam kondisi apapun. Kalau pegawai tidak mendapatkan penugasan, maka pegawai tersebut tidak memiliki SKP dan konsekuensinya terkait dengan dua hal, selain dengan tunjangan kinerja juga berkonsekuensi kepada aturan hukum. Kalau ada pegawai belum merasa mendapatkan penugasan, jadi silahkan mengkomunikasikan dengan atasannya,” terangnya.
Selain itu, Tamyiz juga menjelaskan mengenai serba serbi SKP untuk pegawai aktif “RHK sebagai ketua tim dan personal untuk tahun ini harus dibuat terpisah. Pemisahan target ketua tim dan personal juga dikaitakan untuk mengklaim Keluaran Kerja Minimal (KKM) bagi SDM Iptek,” katanya.
Sementara itu serba serbi SKP untuk pegawai aktif, Tamyiz juga menyebutkan siapa saja yang sudah diberikan kewenangan oleh pejabat penilai dapat menjadi atasan langsung yang ada di SKP. Selain itu, Ketua Tim (Ka Kerlis/Koordinator) juga dapat menjadi atasan langsung.
Selanjutnya, Tamyiz juga menyampaikan serba serbi SKP bagi PTB (Pegawai Tugas Belajar) “Terdapat 3 kondisi bagi PTB yang diberhentikan dari jabatannya yaitu PTB sepanjang tahun 2023 posisinya adalah sebagai PTB murni yang statusnya masih belajar, maka yang perlu dilakukan adalah membuat laporan dan melakukan evalusasi Generate SKP Simarin. Kondisi kedua, Pegawai Aktif ke PTB melakukan penyusunan SKP dibuat mengikuti jadwal pegawai aktif dan ketika berpindah menjadi PTB, maka tugasnya adalah melakukan pengisian laporan dan melakukan Generate SKP mengikuti jadwal PTB di sistem Simarin. Kondisi ketiga ini kebalikan dari kondisi kedua, dari PTB ke Pegawai Aktif. Jika sudah menjadi pegawai aktif, maka penyusunan SKP mengikuti jadwal pegawai aktif atau pengisian laporan semester tetap dilakukan selama dia menjadi PTB masih punya kewajiban membuat laporan semester mengikuti PTB,” ucapnya.
Tamyiz berharap untuk menjadi perhatian bahwasanya bapak dan ibu jika sudah menyelesaikan SKP dimohon untuk mengirim SKP tersebut kepada atasan “untuk jadwal jadi diharapkan nanti bapak dan ibu kalau sudah melakukan sinkronisasi SKP-nya jangan lupa untuk mengirim kepada atasan untuk mendapatkan persetujuan, kalau bapak ibu tidak mengirim dari system itu maka SKP bapak dan ibu tidak mendapatkan persetujuan dari pimpinan sehingga dikatakan SKP bapak/ibu belum disetujui, jadi sekali lagi mohon perhatian setelah bapak/ibu selesai sinkronisasi SKP untuk mengirim ke pimpinan,” tutupnya. (dhn/edt.sj)