Penataan SDM BRIN Telah Berakhir
Jakarta, Humas BRIN. Penataan Sumber Daya Manusia di lingkungan BRIN telah selesai. Hal ini ditandai dengan telah selesainya proses pemetaan dan penempatan pegawai di lingkungan BRIN. Pelaksanaan Penataan didasarkan pada analisis peta jabatan dan formasi di masing-masing unit kerja untuk mendukung tusi unit kerja.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko dalam Apel Pagi, Senin (17/10) yang diselenggarakan secara virtual dan diikuti oleh seluruh sivitas BRIN melalui kanal zoom dan youtube.
Lebih lanjut Handoko menyampaikan bahwa peta jabatan dan formasi yang telah dianalisis pada masing-masing unit kerja, sesuai dengan hasil proses bisnis yang diturunkan dari mandat organisasi.
“Ini merupakan tindak lanjut dari Permenpan 6 dan 7 tahun 2022 tentang Pengelolaan Kerja dan Sistem Kerja,” lanjut Handoko.
Untuk pemetaan SDM ini telah dilakukan melalui proses evaluasi, baik evaluasi dan konversi jabatan pelaksana maupun evaluasi jabatan fungsional. Sejauh ini BRIN telah melakukan Evaluasi dan Konversi Jabatan Pelaksana yang didasarkan pada beberapa point di antaranya Konversi jabatan pelaksana dilakukan untuk mengubah jabatan pegawai yang tidak sesuai dengan peta jabatan di masing-masing unit kerja, konversi jabatan disesuaikan dengan nomenklatur jabatan dari peraturan BRIN no. 4 tahun 2022 dan no. 7 tahun 2022 tentang jabatan dan kelas jabatan, konversi ini dilakukan dengan melihat penempatan pegawai berdasarkan analisis jabatan, beban kerja dan kualifikasi pendidikan, minimal pelatihan dan/atau kepemilikan sertifikasi.
“Sementara itu untuk evaluasi jabatan fungsional telah dilakukan berdasarkan pada Pemangku Jabatan Fungsional (JF) yang tidak sesuai dengan analisis jabatan di unit kerja akan diberikan pilihan untuk : mutasi antar unit sesuai peta jabatan yang ada (dengan tetap memperhatikan formasi yang tersedia), atau melalui alih jabatan tetapi dengan syarat usia kurang dari 53 tahun untuk Ahli Pertama/Muda dan usia kurang dari 55 tahun untuk Ahli Madya dan usia kurang dari 60 tahun untuk Ahli Utama,” tegas Handoko.
Handoko melanjutkan, inpassing pada JF baru tidak ada batasan usia, tetapi harus diperhatikan bahwa ada batasan waktu 2 tahun sejak penetapan JF baru. Untuk proses JF harus melalui tata cara dan memenuhi syarat alih JF sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tenggat waktu bagi pegawai untuk alih JF paling lambat melalui pelantikan pada Desember 2023, lanjutnya.
“Saya berharap sivitas
BRIN harus sudah menentukan arah tugas dan fungsi dari masing-masing sehingga
tidak lagi menunggu komando. Tetapi harus mulai berpikir bagaimana dapat
menjalankan tugas dan fungsi dari lembaga dan bagaimana itu dapat
disinkronisasikan dengan kepentingan sebagai personal terkait dengan
fungsionalnya masing-masing,” tutupnya. (Rdn)