• (021) 3169010
  • ppid@brin.go.id
Views ( 1820 ) Oct 10, 2022

Kepala BRIN : BRIN Dibentuk Untuk Meningkatkan Critical Mass Penelitian


Jakarta - Humas BRIN, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko memimpin apel pagi yang diikuti oleh para pejabat dan pegawai di lingkungan BRIN,secara virtual pada Senin (10/10). Dalam sambutannya Handoko menyampaikan beberapa hal terkait dengan penetapan formasi di BRIN untuk 67 periset dijenjang Ahli Utama yang mana Surat Keputusan (SK) Penetapan formasinya masih ada di Sekretariat Negara untuk segera diupayakan secepatnya ditetapkan.


Selain itu, Handoko juga menambahkan Terkait dengan SKP 2023 memang berbeda dengan SKP 2022, karena secara prinsip KKM sudah ditetapkan oleh kepala unit maupun kepala PR ataupun Kepala OR. Tetapi untuk SKP 2023 tentu saja tidak bisa seperti itu lagi karena ini terkait dengan masa transisi BRIN sampai 2023. “Jadi untuk SKP 2023, mohon sivitas BRIN dapat segera menyiapkan KKM nya ini sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan BRIN terkait dengan pengelolaan pembayaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BRIN, Jadi untuk peneliti bukan lagi pada proses tetapi harus secepatnya menetapkan keluaran kinerja minimal (KKM) yang harus sivitas siapkan sebagai bukti dukung pencapaian. Secara umum apa yang menjadi output capaian yang menjadi indikator kinerja Lembaga, tegas Handoko.


Lebih lanjut Handoko menyampaikan bahwa secara umum ada 3 kategori yaitu terampil, ahli dan Madya. “Untuk itu para periset harus mempersiapkan segalanya dari sekarang, dan secepatnya segera bergabung ke kelompok riset yang sesuai dengan kepakaran masing-masing, dimana para periset dapat memberikan kontribusi yang signifikan,”imbuhnya. Jadi sivitas diharapkan dapat proaktif tidak menunggu lagi komando dari atasan. Sementara itu untuk para Deputi dapat segera melakukan analisis substansi terkait dengan analisis tentang kinerja dan harus memulai untuk memahami proses bisnis yang telah ditetapkan terkait dengan kebijakan yang ada di BRIN.


Handoko juga mejelaskan mengapa dulu BRIN itu dibentuk adalah upaya untuk meningkatkan critical Mas, dengan harapan dengan dibentuknya BRIN maka penelitian itu sudah dapat terpusatkan dalam kelompok-kelompok penelitiannya dan buka berdiri sendiri-sendiri dengan hasil yang kecil tidak maksimal. “Karena riset yang baik itu adalah berkumpul dengan orang yang mumpuni nah diharapkan orang yang mumpuni itu ada di kawasan-kawasan,” jelas Handoko. 


Oleh karena itu harus dipahami, bahwa BRIN membebaskan sivitas dapat bekerja dari mana saja tetapi tetap masih berada dikawasan yang telah ditentukan. Untuk itu BRIN akan segera menerbitkan SK penetapan Kawasan yang mana nantinya dengan berbasis SK tersebut diamanatkan untuk setiap kepala unit atau KPK harus membuat SK turunan penempatan personil yang berada dibawahnya. Jadi secara prinsip kepala unit dapat mengatur lebih lanjut untuk terkait substansi, karena substansi di pusat-pusat riset itu memiliki karakter yang berbeda satu sama lain. (Rdn/edt.sj)