
Guna Penyelenggaraan Inderaja Lebih Baik, BRIN Lakukan Konsultasi Publik
Jakarta - Humas BRIN. Organisasi Riset Penerabangan dan Antariksa (OR PA) BRIN
menyelenggarakan konsultasi publik untuk rancangan peraturan BRIN di bidang
penginderaan jauh (inderaja). Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (04/09) di
Rawamangun, Jakarta.
“Agar bisa segera direalisasikan
peraturan BRIN, harus diselenggarakan konsultasi publik untuk memperkaya atau
memperbaiki,” ujar Sekretaris Utama BRIN, Nur Tri Aries Suestiningtyas memberi
alasan.
Ia menjelaskan bahwa peraturan penyelenggaraan kegiatan penginderaan jauh sudah ditunggu banyak pihak. “Data yang saat ini ada di pusat data BRIN bisa digunakan secara paralel, namun harus sudah ada pedoman. Peraturan ini disusun oleh kolaborasi internal tim OR PA, OR Elektronika dan Informatika (OR EI), Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan (DKP), Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi (DIRI), Biro Hukum dan Kerja Sama (BHKS), serta Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) BRIN,” urainya.
Selanjutnya, Kepala OR PA, Robertus
Heru Trihardjanto menjelaskan ringkasan peraturan BRIN tentang inderaja. Heru
mengatakan dalam draf tersebut terdiri dalam 6 Bab, yakni: Ketentuan Umum,
Perencanaan dan Pembangunan Satelit, Rencana Teknis Pengoperasian Stasiun Bumi,
Metode dan Kualitas Pengolahan Inderaja, Penyimpanan dan Pendistribusian Data
Inderaja, serta Pemanfaatan Data dan Diseminasi Informasi Inderaja. Peraturan ini sendiri bertujuan untuk penguatan dan keberlanjutan layanan penginderaan jauh BRIN, dimana layanan tersebut digunakan utk pemantauan pertanian (stok pangan nasional), manajemen sumberdaya Alam (pencegahan kebakaran hutan, dll), dan pemetaan.
“Nanti pada pengaturan internal,
peran perencanaan satelit dilakukan oleh DKP dengan bantuan ORPA dan OREI. Lalu
pembangunan satelit dilakukan oleh DIRI dengan bantuan ORPA dan OREI. Sedangkan
perencanaan dan pengoperasian stasiun bumi dilakukan oleh DIRI dengan bantuan
ORPA. Kemudian pengolahan data, penyimpanan, dan pendistribusian data oleh
Pusdatin dengan OREI,” jelas Heru.
Selain itu, Heru mengimbuhkan, ada
penetapan parameter kinerja akuisisi data tahunan untuk 4 jenis resolusi. Tak
lupa, Heru menambahkan penetapan parameter kinerja layanan inderaja.
Sementara dalam pengaturan
eksternal, Heru menjelaskan pembelian data dengan lisensi ganda dan kewajiban
penyerahan ke repositori BRIN. Heru lalu menampilkan bagan penyelenggaraan
inderaja di BRIN. Ia mengungkapkan, dalam pengolahan data primer, terdapat
koreksi geometrik dan radiometrik.
Setelah itu, pengolahan data menjadi
informasi klasifikasi dan deteksi parameter geobiofisik. Dilanjutkan
penyimpanan dan pendistribusian data bagaimana standar dan prosedur, penyediaan
data, dan pengarsipan data. Ditutup dengan informasi pemanfaatan data dan
diseminasi informasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
untuk kaidah kartografi, wali data, meteorologi, dan geofisika. Heru lalu
melanjutkan dengan parameter kinerja akuisisi data.
Parameter kinerja layanan inderaja, disebutkan Heru saat menutup kegiatan, memberikan contoh informasi tematik berbagai citra satelit, baik itu rendah, menengah, maupun tinggi dan sangat tinggi. Diskusi dan masukan dari pemangku kepentingan, akademisi, maupun, organisasi profesional ini dicatat dan dijadikan masukan untuk penyempurnaan tata cara penyelenggaraan kegiatan penginderaan jauh, dalam Peraturan BRIN.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir pula berbagai perwakilan dari pemangku kebijakan terkait di antaranya perwakilan pemerintah yaitu BIG, ATR/BPN, BPS, Bapenas, akademis UI, asosiasi profesi (IEEE AES, MAPIN), & swasta (penyedia citra penginderaan jauh). (SGD/
ed:And)