• (021) 3169010
  • ppid@brin.go.id
Views ( 54 ) Sep 4, 2024

Guna Penyelenggaraan Inderaja Lebih Baik, BRIN Lakukan Konsultasi Publik


Jakarta - Humas BRIN. Organisasi Riset Penerabangan dan Antariksa (OR PA) BRIN menyelenggarakan konsultasi publik untuk rancangan peraturan BRIN di bidang penginderaan jauh (inderaja). Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (04/09) di Rawamangun, Jakarta.

 

“Agar bisa segera direalisasikan peraturan BRIN, harus diselenggarakan konsultasi publik untuk memperkaya atau memperbaiki,” ujar Sekretaris Utama BRIN, Nur Tri Aries Suestiningtyas memberi alasan.

 

Ia menjelaskan bahwa peraturan penyelenggaraan kegiatan penginderaan jauh sudah ditunggu banyak pihak. “Data yang saat ini ada di pusat data BRIN bisa digunakan secara paralel, namun harus sudah ada pedoman. Peraturan ini disusun oleh kolaborasi internal tim OR PA, OR Elektronika dan Informatika (OR EI), Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan (DKP), Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi (DIRI), Biro Hukum dan Kerja Sama (BHKS), serta Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) BRIN,” urainya.



 

Selanjutnya, Kepala OR PA, Robertus Heru Trihardjanto menjelaskan ringkasan peraturan BRIN tentang inderaja. Heru mengatakan dalam draf tersebut terdiri dalam 6 Bab, yakni: Ketentuan Umum, Perencanaan dan Pembangunan Satelit, Rencana Teknis Pengoperasian Stasiun Bumi, Metode dan Kualitas Pengolahan Inderaja, Penyimpanan dan Pendistribusian Data Inderaja, serta Pemanfaatan Data dan Diseminasi Informasi Inderaja. Peraturan ini sendiri bertujuan untuk penguatan dan keberlanjutan layanan penginderaan jauh BRIN, dimana layanan tersebut digunakan utk pemantauan pertanian (stok pangan nasional), manajemen sumberdaya Alam (pencegahan kebakaran hutan, dll), dan pemetaan. 

 

“Nanti pada pengaturan internal, peran perencanaan satelit dilakukan oleh DKP dengan bantuan ORPA dan OREI. Lalu pembangunan satelit dilakukan oleh DIRI dengan bantuan ORPA dan OREI. Sedangkan perencanaan dan pengoperasian stasiun bumi dilakukan oleh DIRI dengan bantuan ORPA. Kemudian pengolahan data, penyimpanan, dan pendistribusian data oleh Pusdatin dengan OREI,” jelas Heru.

 

Selain itu, Heru mengimbuhkan, ada penetapan parameter kinerja akuisisi data tahunan untuk 4 jenis resolusi. Tak lupa, Heru menambahkan penetapan parameter kinerja layanan inderaja.

 

Sementara dalam pengaturan eksternal, Heru menjelaskan pembelian data dengan lisensi ganda dan kewajiban penyerahan ke repositori BRIN. Heru lalu menampilkan bagan penyelenggaraan inderaja di BRIN. Ia mengungkapkan, dalam pengolahan data primer, terdapat koreksi geometrik dan radiometrik.

 

Setelah itu, pengolahan data menjadi informasi klasifikasi dan deteksi parameter geobiofisik. Dilanjutkan penyimpanan dan pendistribusian data bagaimana standar dan prosedur, penyediaan data, dan pengarsipan data. Ditutup dengan informasi pemanfaatan data dan diseminasi informasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kaidah kartografi, wali data, meteorologi, dan geofisika. Heru lalu melanjutkan dengan parameter kinerja akuisisi data.

 

Parameter kinerja layanan inderaja, disebutkan Heru saat menutup kegiatan, memberikan contoh informasi tematik berbagai citra satelit, baik itu rendah, menengah, maupun tinggi dan sangat tinggi. Diskusi dan masukan dari pemangku kepentingan, akademisi, maupun, organisasi profesional ini dicatat dan dijadikan masukan untuk penyempurnaan tata cara penyelenggaraan kegiatan penginderaan jauh, dalam Peraturan BRIN.


Dalam kegiatan tersebut turut hadir pula berbagai perwakilan dari pemangku kebijakan terkait di antaranya perwakilan pemerintah yaitu BIG, ATR/BPN, BPS, Bapenas, akademis UI, asosiasi profesi (IEEE AES, MAPIN), & swasta (penyedia citra penginderaan jauh). (SGD/ ed:And)