BRIN Susun Peraturan Pemerintah terkait Kebijakan Riset dan Inovasi Tertuang
Jakarta,
Humas BRIN. Badan Riset dan Inovasi Nasional
(BRIN) melalui Kedeputian Kebijakan Riset dan Inovasi BRIN melakukan penyusunan
Rancangan Peraturan Pemerintah terkait Kebijakan Riset dan Inovasi di Indonesia.
Hal ini sesuai dengan amanat undang-undang nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem
Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek).
Hal
tersebut disampaikan oleh Deputi Kebijakan Riset dan Inovasi BRIN Boediastoeti
Ontowirjo dalam Apel Pagi BRIN, Senin (19/12). Rancangan peraturan tersebut
menyangkut tentang induk kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Induk
kemajuan iptek tersebut memiliki empat tujuan yaitu memajukan dan meningkatkan
kualitas pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang menghasilkan infesi dan inovasi. Yang kedua
adalah untuk meningkatkan intensitas dan kualitas interaksi kemitraan sinergi
antar unsur pemangku kepentingan iptek. Ketiga adalah untuk meningkatkan
pemanfaatan iptek untuk pembangunan nasional berkelanjutan demi meningkatkan
kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat serta yang terakhir untuk
meningkatkan kemandirian daya saing bangsa, daya tarik bangsa dalam rangka
memajukan peradaban bangsa melalui pergaulan internasional,” lanjutnya.
Menurut
Boediastoeti, dengan tujuan tersebut diharapkan dapat mewujudkan ilmu pengetahuan
riset dan inovasi yang bernilai tambah tinggi, berhasil guna dan berkelanjutan
menuju Indonesia Maju 2045. Dengan demikian peran iptek dalam sistem nasional
iptek dapat menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala
bidang kehidupan yang berpedoman pada haluan ideologi Pancasila.
“Hal ini
sesuai dengan amanat pasal 7 Undang-Undang nomor 11 tahun 2019 tentang Sisnas
Iptek tersebut. Selain itu juga dapat berperan dalam meningkatkan kualitas
hidup dan mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat,” ungkapnya.
Selain
itu iptek juga diharapkan dapat berperan dalam meningkatkan ketahanan
kemandirian dan daya saing bangsa. Lebih dari pada itu iptek juga dapat
berperan memajukan peradaban bangsa yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
dan mampu menjadi nilai etika sosial yang berperikemanusiaan dan yang terakhir
iptek diharapkan dapat berperan dalam melindungi seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia seerta melestarikan dan menjaga keseimbangan alam.
Pokok-pokok pengaturan
dari RPP tersebut saat ini telah tersusun. Susunan dari RPP tersebut mencakup visi,
misi dan tujuan terbentuknya dan turunan dari visi misi tersebut menjadi
strategi sasaran dan tahapan pencapaian pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
lalu berikutnya adalah pemberdayaan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi
yang keempat adalah pembangunan sumber daya di mana sumber daya di sini adalah
mencakup sumber daya manusia, sarana prasarana dan pendanaan atau pembiayaan
iptek yang terakhir penguatan ekosistem.
Selanjutnya RPP tersebut
akan mulai didiskusikan dengan berbagai pihak dalam komunitas riset yang akan
melibatkan para ilmuwan dan akademisi. Setelah diskusi tahap selanjutnya yang akan
dilakukan yaitu pembahasan dalam Panitia antar Kementerian atau lembaga tahun
2023. Bersamaan dengan proses tersebut, juga telah disiapkan RPP
penyelenggaraan iptek yang pada intinya merupakan Operasional aspek-aspek
operasional dan hal-hal yang meliputi di dalamnya yaitu aktivitas riset dan
mencakup penelitian pengembangan, pengkajian, penerapan kemudian invensi dan
inovasi lalu berikutnya adalah sumber daya Iptek dan terakhir pemberdayaan
sistem nasional iptek pembinaan khususnya di sini lalu berikutnya akan diatur
pula mengenai etika wajib serah dan wajib simpan.
“Hal tersebut sangat
penting terkait pengalihan material perizinan riset asing, perizinan riset yang
berisiko tinggi dan berbahaya serta tentunya bagian terakhir adalah peran dari
masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan hidup,” terang Boediastuti.
Sebagai penutup Boediastoeti
sampaikan bahwa dalam rangkaian aktivitas yang dilakukan ini adalah aktivitas BRIN
bersama, oleh itu pihaknya meminta dukungan berbagai pihak untuk memberikan masukan
melalui rangkaian forum atau focus group discussion dan pembahasan
panitia kelembagaan antar kementerian dan lembaga yang akan diselenggarakan
nanti. Masukkan tersebut akan sangat bermanfaat untuk kesuksesan dari substansi
yang akan diatur di dalam kebijakan riset dan inovasi PP ini. (Rdn)