• (021) 3169010
  • ppid@brin.go.id
Views ( 1421 ) Dec 19, 2022

BRIN Susun Peraturan Pemerintah terkait Kebijakan Riset dan Inovasi Tertuang


Jakarta, Humas BRIN. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui Kedeputian Kebijakan Riset dan Inovasi BRIN melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah terkait Kebijakan Riset dan Inovasi di Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat undang-undang nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek).

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Kebijakan Riset dan Inovasi BRIN Boediastoeti Ontowirjo dalam Apel Pagi BRIN, Senin (19/12). Rancangan peraturan tersebut menyangkut tentang induk kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Induk kemajuan iptek tersebut memiliki empat tujuan yaitu memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menghasilkan infesi dan inovasi. Yang kedua adalah untuk meningkatkan intensitas dan kualitas interaksi kemitraan sinergi antar unsur pemangku kepentingan iptek. Ketiga adalah untuk meningkatkan pemanfaatan iptek untuk pembangunan nasional berkelanjutan demi meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat serta yang terakhir untuk meningkatkan kemandirian daya saing bangsa, daya tarik bangsa dalam rangka memajukan peradaban bangsa melalui pergaulan internasional,” lanjutnya.

Menurut Boediastoeti, dengan tujuan tersebut diharapkan dapat mewujudkan ilmu pengetahuan riset dan inovasi yang bernilai tambah tinggi, berhasil guna dan berkelanjutan menuju Indonesia Maju 2045. Dengan demikian peran iptek dalam sistem nasional iptek dapat menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada haluan ideologi Pancasila.

“Hal ini sesuai dengan amanat pasal 7 Undang-Undang nomor 11 tahun 2019 tentang Sisnas Iptek tersebut. Selain itu juga dapat berperan dalam meningkatkan kualitas hidup dan mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat,” ungkapnya.

Selain itu iptek juga diharapkan dapat berperan dalam meningkatkan ketahanan kemandirian dan daya saing bangsa. Lebih dari pada itu iptek juga dapat berperan memajukan peradaban bangsa yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan mampu menjadi nilai etika sosial yang berperikemanusiaan dan yang terakhir iptek diharapkan dapat berperan dalam melindungi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia seerta melestarikan dan menjaga keseimbangan alam.

Pokok-pokok pengaturan dari RPP tersebut saat ini telah tersusun. Susunan dari RPP tersebut mencakup visi, misi dan tujuan terbentuknya dan turunan dari visi misi tersebut menjadi strategi sasaran dan tahapan pencapaian pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi lalu berikutnya adalah pemberdayaan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang keempat adalah pembangunan sumber daya di mana sumber daya di sini adalah mencakup sumber daya manusia, sarana prasarana dan pendanaan atau pembiayaan iptek yang terakhir penguatan ekosistem.

Selanjutnya RPP tersebut akan mulai didiskusikan dengan berbagai pihak dalam komunitas riset yang akan melibatkan para ilmuwan dan akademisi. Setelah diskusi tahap selanjutnya yang akan dilakukan yaitu pembahasan dalam Panitia antar Kementerian atau lembaga tahun 2023. Bersamaan dengan proses tersebut, juga telah disiapkan RPP penyelenggaraan iptek yang pada intinya merupakan Operasional aspek-aspek operasional dan hal-hal yang meliputi di dalamnya yaitu aktivitas riset dan mencakup penelitian pengembangan, pengkajian, penerapan kemudian invensi dan inovasi lalu berikutnya adalah sumber daya Iptek dan terakhir pemberdayaan sistem nasional iptek pembinaan khususnya di sini lalu berikutnya akan diatur pula mengenai etika wajib serah dan wajib simpan.

“Hal tersebut sangat penting terkait pengalihan material perizinan riset asing, perizinan riset yang berisiko tinggi dan berbahaya serta tentunya bagian terakhir adalah peran dari masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan hidup,” terang Boediastuti.

Sebagai penutup Boediastoeti sampaikan bahwa dalam rangkaian aktivitas yang dilakukan ini adalah aktivitas BRIN bersama, oleh itu pihaknya meminta dukungan berbagai pihak untuk memberikan masukan melalui rangkaian forum atau focus group discussion dan pembahasan panitia kelembagaan antar kementerian dan lembaga yang akan diselenggarakan nanti. Masukkan tersebut akan sangat bermanfaat untuk kesuksesan dari substansi yang akan diatur di dalam kebijakan riset dan inovasi PP ini. (Rdn)