BRIN Sederhanakan Jabatan Fungsional untuk Menciptakan Jalur Karir yang Lebih Jelas
Jakarta - Humas BRIN.
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggelar konsultasi publik terkait
rancangan peraturan tentang petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis
(juknis) untuk jabatan fungsional (JF) di bidang ilmu pengetahuan, teknologi,
riset, dan inovasi. Sekretaris Utama BRIN, Nur Tri Aries Suestiningtyas
menekankan pentingnya peraturan ini sebagai langkah strategis untuk
menyederhanakan jabatan fungsional dari 11 menjadi 5 jabatan utama.
"Penyederhanaan ini bertujuan untuk menciptakan jalur
karir yang lebih jelas, meningkatkan efisiensi pengelolaan SDM. Selain itu juga
untuk memperkuat fleksibilitas
organisasi dalam menghadapi tantangan riset dan inovasi," ujarnya saat
membuka kegiatan tersebut melalui Zoom dan YouTube BRIN Indonesia, pada Kamis
(30/01).
Dirinya ingin agar seluruh peserta bisa memberikan masukan
yang akan lebih menyempurnakan rancangan peraturan BRIN ini sebelum
diundangkan. Sehingga tidak ada permasalahan yang terjadi pada saat
implementasi, dan agar dikawal dengan baik.
Direktur Pembinaan Jabatan Fungsional dan Pengembangan
Profesi BRIN Zulwan Purba menjelaskan, rancangan peraturan ini merupakan bagian
dari kebijakan nasional yang tertuang dalam Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2024
tentang Jabatan Fungsional di Bidang IPTEK, Riset, dan Inovasi.
“Setelah melalui diskusi dan proses yang panjang, akirnya
rancangan ini bisa kami sampaikan pada konsultasi publik hari ini. Saya
sampaikan apresiasi bagi tim perumus dan tim BHKS yang memediasi pelaksanaan
konsultasi publik ini,” jelasnya.
Menurutnya, ada dua hal yang perlu menjadi perhatian untuk
semuanya, yaitu pertama bagi pimpinan atau pejabat yang mengelola kepegawaian.
Bidang ini perlu memahami proses mengelola, membantu dan membina para pejabat
fungsional agar bisa sampai ke jenjang yang tinggi setiap jabatan fungsional
yang dibina.
“Kedua, untuk para pejabat fungsional sendiri bisa memahami
agar JF bisa sampai pada tingkat tertinggi pada jabatan fungsionalnya yang
diikuti. Oleh karena itu bapak ibu sekalian perlu mencermati isi dari perpu
ini, agar bisa memberikan masukan atau klarifikasi,” ungkapnya.
Dia berharap para peserta sudah membaca draf yang sudah
dikirimkan, jadi saat ketua tim perumus memaparkan peserta bisa memahaminya.
Karena poin-poin paparan itu diambil dari hasil rancangan yang sudah dibagikan
kepada para peserta.
Marthin Hadi Juliansyah Ketua Tim Perumus dari Direktorat
Pembinaan Jabatan Fungsional (JF) dan Pengembangan Profesi BRIN memaparkan, tim
perumus mendapatkan berbagai masukan terkait dengan muatan isi dari rancangan
yang sudah disusun.
“Jenjang JF peneliti terdiri dari Peneliti Ahli Pertama,
Peneliti Ahli Muda, Peneliti Ahli Madya, dan Peneliti Ahli Utama. JF Peneliti
termasuk dalam klasifikasi/rumpun penelitian dan perekayasaan, serta termasuk
tegori keahlian,” ungkapnya.
Marthin menegaskan, pejabat fungsional di bidang iptek riset
dan inovasi ini wajib menjadi anggota organisasi profesi JF yang mendpatkan
pengakuan dari BRIN ditetapkan melalui Keputusan Kepala BRIN.
“Tugas organisasi riset Profesi JF yaitu menyusun kode etik
dan kode perilaku profesi, memberikan advokasi. Kemudian memeriksa dan
memerikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi,”
ujarnya.
Konsultasi publik ini, menjadi wadah bagi peserta untuk
menyampaikan masukan sebelum rancangan peraturan ini diajukan ke Kementerian
Hukum dan HAM untuk harmonisasi. Beberapa peserta mengajukan pertanyaan terkait
dampak regulasi ini terhadap jenjang karir mereka, termasuk ketentuan angka
kredit, batas usia, dan mekanisme uji kompetensi.
Marthin membeberkan, salah satu poin utama dalam konsultasi
ini adalah pentingnya pemeliharaan kompetensi jabatan. "Setiap pejabat
fungsional diwajibkan memenuhi hasil kerja minimal (HKM) dalam periode tertentu.
Hal ini agar terus berkembang dan berkontribusi secara optimal dalam riset dan
inovasi," lanjutnya.
Dirinya juga memastikan adanya sistem informasi berbasis
digital bernama Sijafri yang akan membantu dalam penilaian kinerja dan
pelaksanaan uji kompetensi. "Kami akan mengembangkan sistem yang
transparan dan akuntabel untuk memastikan kelancaran implementasi regulasi
ini," tambahnya.
“Melalui konsultasi publik ini, kami
berharap dapat menyusun peraturan yang lebih inklusif dan sesuai dengan
kebutuhan para pemangku kepentingan di bidang riset dan inovasi. Masukan dari
bapak ibu akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan rancangan
peraturan sebelum resmi diberlakukan,” pungkasnya.
Untuk informasi lebih lanjut dan penyampaian masukan terkait rancangan peraturan ini, BRIN membuka akses bagi masyarakat hingga 5 Februari 2025 melalui email regulasi@brin.go.id. (sal, ns)