• (021) 3169010
  • ppid@brin.go.id
Views ( 10 ) Jan 31, 2025

BRIN Sederhanakan Jabatan Fungsional untuk Menciptakan Jalur Karir yang Lebih Jelas


Jakarta - Humas BRIN. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggelar konsultasi publik terkait rancangan peraturan tentang petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) untuk jabatan fungsional (JF) di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, riset, dan inovasi. Sekretaris Utama BRIN, Nur Tri Aries Suestiningtyas menekankan pentingnya peraturan ini sebagai langkah strategis untuk menyederhanakan jabatan fungsional dari 11 menjadi 5 jabatan utama.

 

"Penyederhanaan ini bertujuan untuk menciptakan jalur karir yang lebih jelas, meningkatkan efisiensi pengelolaan SDM. Selain itu juga  untuk memperkuat fleksibilitas organisasi dalam menghadapi tantangan riset dan inovasi," ujarnya saat membuka kegiatan tersebut melalui Zoom dan YouTube BRIN Indonesia, pada Kamis (30/01).

 

Dirinya ingin agar seluruh peserta bisa memberikan masukan yang akan lebih menyempurnakan rancangan peraturan BRIN ini sebelum diundangkan. Sehingga tidak ada permasalahan yang terjadi pada saat implementasi, dan agar dikawal dengan baik.

 

Direktur Pembinaan Jabatan Fungsional dan Pengembangan Profesi BRIN Zulwan Purba menjelaskan, rancangan peraturan ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang tertuang dalam Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang IPTEK, Riset, dan Inovasi.

 

“Setelah melalui diskusi dan proses yang panjang, akirnya rancangan ini bisa kami sampaikan pada konsultasi publik hari ini. Saya sampaikan apresiasi bagi tim perumus dan tim BHKS yang memediasi pelaksanaan konsultasi publik ini,” jelasnya.

 

Menurutnya, ada dua hal yang perlu menjadi perhatian untuk semuanya, yaitu pertama bagi pimpinan atau pejabat yang mengelola kepegawaian. Bidang ini perlu memahami proses mengelola, membantu dan membina para pejabat fungsional agar bisa sampai ke jenjang yang tinggi setiap jabatan fungsional yang dibina.

 

“Kedua, untuk para pejabat fungsional sendiri bisa memahami agar JF bisa sampai pada tingkat tertinggi pada jabatan fungsionalnya yang diikuti. Oleh karena itu bapak ibu sekalian perlu mencermati isi dari perpu ini, agar bisa memberikan masukan atau klarifikasi,” ungkapnya.

 

Dia berharap para peserta sudah membaca draf yang sudah dikirimkan, jadi saat ketua tim perumus memaparkan peserta bisa memahaminya. Karena poin-poin paparan itu diambil dari hasil rancangan yang sudah dibagikan kepada para peserta.

 

Marthin Hadi Juliansyah Ketua Tim Perumus dari Direktorat Pembinaan Jabatan Fungsional (JF) dan Pengembangan Profesi BRIN memaparkan, tim perumus mendapatkan berbagai masukan terkait dengan muatan isi dari rancangan yang sudah disusun.

 

“Jenjang JF peneliti terdiri dari Peneliti Ahli Pertama, Peneliti Ahli Muda, Peneliti Ahli Madya, dan Peneliti Ahli Utama. JF Peneliti termasuk dalam klasifikasi/rumpun penelitian dan perekayasaan, serta termasuk tegori keahlian,” ungkapnya.

 

Marthin menegaskan, pejabat fungsional di bidang iptek riset dan inovasi ini wajib menjadi anggota organisasi profesi JF yang mendpatkan pengakuan dari BRIN ditetapkan melalui Keputusan Kepala BRIN.

 

“Tugas organisasi riset Profesi JF yaitu menyusun kode etik dan kode perilaku profesi, memberikan advokasi. Kemudian memeriksa dan memerikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi,” ujarnya.

 

Konsultasi publik ini, menjadi wadah bagi peserta untuk menyampaikan masukan sebelum rancangan peraturan ini diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk harmonisasi. Beberapa peserta mengajukan pertanyaan terkait dampak regulasi ini terhadap jenjang karir mereka, termasuk ketentuan angka kredit, batas usia, dan mekanisme uji kompetensi.

 

Marthin membeberkan, salah satu poin utama dalam konsultasi ini adalah pentingnya pemeliharaan kompetensi jabatan. "Setiap pejabat fungsional diwajibkan memenuhi hasil kerja minimal (HKM) dalam periode tertentu. Hal ini agar terus berkembang dan berkontribusi secara optimal dalam riset dan inovasi," lanjutnya.

 

Dirinya juga memastikan adanya sistem informasi berbasis digital bernama Sijafri yang akan membantu dalam penilaian kinerja dan pelaksanaan uji kompetensi. "Kami akan mengembangkan sistem yang transparan dan akuntabel untuk memastikan kelancaran implementasi regulasi ini," tambahnya.

 

“Melalui konsultasi publik ini, kami berharap dapat menyusun peraturan yang lebih inklusif dan sesuai dengan kebutuhan para pemangku kepentingan di bidang riset dan inovasi. Masukan dari bapak ibu akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan rancangan peraturan sebelum resmi diberlakukan,” pungkasnya.

 

Untuk informasi lebih lanjut dan penyampaian masukan terkait rancangan peraturan ini, BRIN membuka akses bagi masyarakat hingga 5 Februari 2025 melalui email regulasi@brin.go.id.  (sal, ns)