• (021) 3169010
  • ppid@brin.go.id
Views ( 76 ) Oct 16, 2024

BRIN Pelajari Best Practices Pengelolaan JDIH dari Kementerian Kelautan dan Perikanan


Jakarta – Humas BRIN. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) berupaya meningkatkan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui kegiatan Pembelajaran Best Practice Pengelolaan JDIH di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bertempat di ruang rapat lantai 15, Gedung Mina Bahari IV, Jakarta Pusat, Senin (30/9).

 

Delegasi BRIN dipimpin oleh Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Mila Kencana, sementara pihak KKP diwakili oleh Kepala Biro Hukum KKP, Effin Martiana. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BRIN untuk meningkatkan kualitas dan aksesibilitas website JDIH.

 

Mila menyampaikan bahwa kegiatan Pembelajaran Best Practice Pengelolaan JDIH ini melibatkan tim pengelola JDIH BRIN dari berbagai unit kerja, seperti perwakilan dari Biro Hukum dan Kerja Sama, PPID, serta Pewarta Digital. Kegiatan ini bertujuan untuk mengembangkan pengelolaan JDIH BRIN agar semakin optimal.

 

Pada kegiatan tersebut, disampaikan bahwa BRIN telah mengelola JDIH sesuai dengan berbagai indikator standar pengelolaan yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tahun ini, BRIN berhasil meraih nilai 86 dengan kategori Eka Acalapati.

 

"Melalui studi banding ini, kami berharap dapat meningkatkan kinerja sistem pengelolaan JDIH BRIN dengan mempelajari praktik terbaik dari JDIH KKP, yang telah meraih peringkat ke-4 dalam kategori pengelolaan JDIH terbaik untuk kementerian/lembaga," ungkap Mila.

 

Kepala Biro Hukum KKP, Effin Martiana menjelaskan bahwa tim JDIH KKP melibatkan unit kerja Eselon II lainnya dan terdiri dari berbagai pejabat fungsional terkait JDIH. Ia juga memberikan penjelasan mendetail mengenai pengelolaan JDIH KKP, termasuk jumlah koleksi dokumen hukum, sarana dan prasarana, pengelolaan website, serta strategi promosi melalui media sosial.

 

Effin juga menyoroti pentingnya penguatan organisasi JDIH dan pengembangan kompetensi SDM di lingkungan KKP, studi banding dengan instansi lain, serta konsultasi terkait Information Technology Security Assessment (ITSA) dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk meningkatkan keamanan website JDIH.

 

Penjelasan ini memberikan gambaran komprehensif mengenai standar pengelolaan JDIH yang mengacu pada 32 indikator penilaian kinerja, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019.

 

Kegiatan ini diakhiri dengan pertukaran saran antara kedua institusi terkait cara-cara untuk lebih lanjut meningkatkan pengelolaan JDIH masing-masing. Studi banding ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama berkelanjutan antara BRIN dan KKP, dengan komitmen bersama untuk terus meningkatkan sistem dokumentasi dan informasi hukum. (gal/ed:jml)