BRIN Pelajari Best Practices Pengelolaan JDIH dari Kementerian Kelautan dan Perikanan
Jakarta – Humas
BRIN.
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) berupaya meningkatkan pengelolaan
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Salah satu langkah yang
dilakukan adalah melalui kegiatan Pembelajaran Best Practice Pengelolaan JDIH di
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bertempat di ruang rapat lantai 15,
Gedung Mina Bahari IV, Jakarta Pusat, Senin (30/9).
Delegasi BRIN
dipimpin oleh Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Mila Kencana, sementara pihak
KKP diwakili oleh Kepala Biro Hukum KKP, Effin Martiana. Inisiatif ini
merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BRIN untuk meningkatkan kualitas dan
aksesibilitas website JDIH.
Mila menyampaikan
bahwa kegiatan Pembelajaran
Best Practice Pengelolaan JDIH ini melibatkan tim pengelola JDIH
BRIN dari berbagai unit kerja, seperti perwakilan dari Biro Hukum dan Kerja
Sama, PPID, serta Pewarta Digital. Kegiatan ini bertujuan untuk mengembangkan
pengelolaan JDIH BRIN agar semakin optimal.
Pada kegiatan
tersebut, disampaikan bahwa BRIN telah mengelola JDIH sesuai dengan berbagai
indikator standar pengelolaan yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia. Tahun ini, BRIN berhasil meraih nilai 86 dengan kategori Eka
Acalapati.
"Melalui
studi banding ini, kami berharap dapat meningkatkan kinerja sistem pengelolaan
JDIH BRIN dengan mempelajari praktik terbaik dari JDIH KKP, yang telah meraih
peringkat ke-4 dalam kategori pengelolaan JDIH terbaik untuk
kementerian/lembaga," ungkap Mila.
Kepala Biro Hukum
KKP, Effin Martiana menjelaskan bahwa tim JDIH KKP melibatkan unit kerja Eselon
II lainnya dan terdiri dari berbagai pejabat fungsional terkait JDIH. Ia juga
memberikan penjelasan mendetail mengenai pengelolaan JDIH KKP, termasuk jumlah
koleksi dokumen hukum, sarana dan prasarana, pengelolaan website, serta
strategi promosi melalui media sosial.
Effin juga
menyoroti pentingnya penguatan organisasi JDIH dan pengembangan kompetensi SDM
di lingkungan KKP, studi banding dengan instansi lain, serta konsultasi terkait
Information Technology Security
Assessment (ITSA) dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk
meningkatkan keamanan website JDIH.
Penjelasan ini
memberikan gambaran komprehensif mengenai standar pengelolaan JDIH yang mengacu
pada 32 indikator penilaian kinerja, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan
HAM Nomor 8 Tahun 2019.
Kegiatan ini
diakhiri dengan pertukaran saran antara kedua institusi terkait cara-cara untuk
lebih lanjut meningkatkan pengelolaan JDIH masing-masing. Studi banding ini
diharapkan dapat memperkuat kerja sama berkelanjutan antara BRIN dan KKP,
dengan komitmen bersama untuk terus meningkatkan sistem dokumentasi dan
informasi hukum. (gal/ed:jml)