• (021) 3169010
  • ppid@brin.go.id
Views ( 23 ) Nov 3, 2024

BRIN Tingkatkan Akses Publik terhadap Dokumen dan Informasi Hukum


Jakarta-Humas BRIN. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terus meningkatkan transparansi dan aksesibilitas terhadap dokumen hukum melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Langkah ini dilakukan guna mempermudah masyarakat, terutama Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk memahami dan mengakses peraturan yang berlaku di lingkungan BRIN.  

Rudi Wijaya, Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Biro Hukum dan Kerja Sama (BHKS-BRIN), menekankan pentingnya pemahaman yang jelas mengenai peraturan perundang-undangan, khususnya bagi ASN yang kerap berinteraksi dengan dokumen hukum BRIN. “Peraturan perundang-undangan harus memenuhi empat elemen utama: tertulis, mengikat umum, ditetapkan oleh lembaga berwenang, dan melalui prosedur yang diatur," ungkap Rudi dalam acara BRIN Insight Every Friday (BRIEF) bertema “Dokumentasi dan Informasi Hukum BRIN”, Edisi 139, yang digelar secara daring pada Jumat (1/11).  

Ia juga menjelaskan, tidak semua peraturan tertulis dapat dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan. “Contohnya, perjanjian antarindividu tidak termasuk karena tidak bersifat mengikat umum. Pembentukan peraturan memerlukan kewenangan lembaga, hierarki yang jelas, serta tahapan prosedur yang jelas, seperti perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan,” tambahnya.  

Setiap tahun, BRIN menetapkan program penyusunan peraturan melalui Keputusan Kepala BRIN sebagai pedoman bagi seluruh unit kerja. Pada 2024, beberapa peraturan baru sedang dirancang untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Dalam laporan perkembangan, Rudi menyebutkan bahwa pada 2021, sebanyak 13 peraturan disahkan, sebagian besar terkait integrasi kelembagaan. Angka tersebut meningkat pada 2022, dengan puluhan peraturan disahkan berdasarkan usulan unit kerja. Pada 2023, BRIN mengesahkan dua peraturan pemerintah, termasuk Peraturan Presiden tentang penguasaan teknologi bahan tarik saham dan PP Kebun Raya. Hingga Oktober 2024, BRIN telah mengesahkan enam peraturan, namun jumlah ini akan bertambah hingga akhir tahun.  

Sementara itu, Galuh Pamungkas, Pengelola Informasi Kerja Sama dari Biro Hukum dan Kerja Sama BRIN, menjelaskan bahwa JDIH BRIN, yang merupakan bagian dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), diatur melalui Perpres Nomor 33 Tahun 2012. “JDIH BRIN bertujuan untuk memberikan akses masyarakat terhadap dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkelanjutan,” ujar Galuh.  

JDIH BRIN mulai aktif pada 2021 pascaintegrasi berbagai instansi ke BRIN. Dalam pengembangan fungsi JDIH BRIN dilakukan dengan melibatkan tim teknis dari Biro Hukum, Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), serta BKPUK untuk mendukung pengelolaan data dan publikasi. Kini, laman JDIH BRIN (jdih.brin.co.id) menyediakan akses ke berbagai dokumen hukum, termasuk Peraturan BRIN, Keputusan Kepala BRIN, dan monografi hukum lainnya. Untuk dokumen yang bersifat privat, akses dapat diminta langsung ke Biro Hukum dan Kerja Sama.  

Sebagai bagian dari transparansi, BRIN mengundang masyarakat untuk memberikan masukan terhadap rancangan peraturan melalui laman partisipasi di JDIH. Evaluasi regulasi juga dilakukan secara berkala untuk menentukan revisi, pencabutan, atau pemertahanan peraturan. 

BRIN terus berupaya memperkuat layanan informasi hukum bagi masyarakat sebagai bagian dari komitmen terhadap reformasi birokrasi dan inovasi layanan publik. Pada 2023, BRIN meraih skor 97,30 dalam penilaian indeks reformasi hukum dari Kementerian Hukum dan HAM, menunjukkan komitmen terhadap peningkatan kualitas regulasi. Selain itu, JDIH BRIN menerima penghargaan kategori “Eka Acalapati” dengan nilai 86 atas kinerjanya dalam mempublikasikan dokumen hukum. (rd,mfs)