BRIN Targetkan Implementasi Revisi Regulasi JF Iptek Awal Tahun 2025
Jakarta – Humas BRIN. Kemenpan RB telah selesai
memproses penyederhanaan jabatan fungsional bidang iptek, hal ini disampaikan
oleh Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Laksana Tri Handoko dalam
sambutannya pada apel pagi (14/10).
“Jadi selama ini BRIN menjadi instansi Pembina dari 11
jabatan fungsional, jadi ada tiga jabatan fungsional keterampilan dan delapan
jabatan fungsional keahlian dan ini dijadikan lima jabatan fungsional,” tutur
Handoko.
Lima jabatan fungsional kata Handoko terdiri dari JF
peneliti, JF perekayasa untuk yang tadinya ada pengembang teknologi itu akan di
integrasikan, kurator koleksi hayati masuk ke JF Analis data ilmiah, penata
penerbitan ilmiah dan analisis perkebunrayaan masuk ke JF analis pemanfaatan
Iptek, kemudian pranata nuklir dan teknisi perkebunrayaan masuk ke JF
litkayasa.
“Harapannya ini bisa kita lanjut dan implementasikan paling
lambat satu Januari 2025 sehingga tidak ada jeda karena seluruh jabfung bidang
iptek itu memang start-nya selalu di awal tahun,” lanjut Handoko.
Dikatakan Handoko revisi regulasi JF Iptek ini dilakukan
untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yang belum
sempurna atau kurang pas.
Dirinya juga mengatakan ada beberapa poin utama dalam revisi
regulasi JF Iptek ini yaitu pertama penyelarasan pola standar pengaturan dan
implementasi dari 5 JF binaan BRIN termasuk HKM dan periodenya.
Kedua kata Handoko sivitas yang saat ini menduduki JF lama
yang diintegrasikan ke JF bidang Iptek lain akan dilakukan alih jabatan pada
jenjang yang sama selama memenuhi syarat jabatan.
“Kemudian juga ada terkait dengan pemberian gelar bidang
riset itu akan dibuka juga untuk perekayasa selain peneliti seperti selama ini,
jadi disamakan ini mengikuti undang-undang di mana ada kesetaraan antara JF
peneliti dan perekayasa yaitu ada penambahan gelar,” tutur Handoko.
“Kemudian yang penting lagi ada penambahan secara jabatan
untuk perekayasa dan peneliti yang di jenjang ahli Madya dan ahli utama itu
pendidikan kualifikasi minimal adalah S3,” lanjut Handoko.
Dikatakan Handoko meskipun semua ini masih tentatif karena
belum diundangkan, dirinya meminta seluruh sivitas BRIN untuk bisa bersiap-siap
karena memang BRIN sudah memiliki skema dan mekanisme untuk mempercepat
penyesuaian kualifikasi sekaligus juga memiliki mekanisme untuk menyiapkan
generasi baru dari para periset Indonesia ke depan.
“Sehingga kita harus memastikan bahwa negara Indonesia harus
hadir untuk menyerap putra-putri muda adik-adik kita yang nanti sudah bisa
langsung S3 pada usia yang relatif masih sangat muda,” lanjut Hadnoko.
Poin selanjutnya kata Handoko yaitu mengikuti amanat
undang-undang 11/2019, bahwa JF peneliti untuk di instansi pusat itu hanya ada
di BRIN kemudian untuk pemerintah daerah itu hanya ada di BRINDA.
“Kemudian juga akan ada perbedaan HKM untuk setiap jenjang, ini
mengikuti aspirasi dari teman-teman karena merasa ada kekurangan karena ada
perlakuan terkait batas usia pensiun dan juga tunjangan kinerja di setiap
jenjang tetapi HKM-nya hanya 2 Jadi ini kita akomodasi jadi dibuat perbedaan HKM
untuk siap jenjang,” jelas Handoko.
“kemudian ini yang paling penting jadi kewajiban pemilihan HKM
untuk maintenance di setiap jenjang bukan lagi seperti Jabung peneliti selama
ini dua kali empat tahun itu menjadi satu kali lima tahun,” terang Handoko.
Dikatakan Handoko hal ini disesuaikan dengan ketentuan yang
lain di atasnya bahwa setiap Jabatan itu memang 5 tahun kemudian masa transisi
untuk pemenuhan HKM untuk civitas.
“Jadi misalnya untuk para pemangku JF peneliti yang sudah
menjalani pertama HKM maintenance katakanlah dari 2019 sampai 2022 itu tetap
mengikuti sampai dengan 2026, tetapi yang diangkat setelahnya itu akan
mengikuti ditambah 5 tahun sehingga ini akan memberikan kepastian pada semua
pihak dan kesesuaian terkait dengan pengakuan HKM nanti pada saat misalnya ada
pengusulan HKM itu yang diakui yang mana supaya tidak menimbulkan perbedaan
interpretasi yang bisa merugikan Bapak Ibu sekalian,” tandas Handoko. (nnp)