
BRIN Dukung Keterbukaan Informasi Publik Melalui JDIH BRIN
Jakarta - Humas BRIN. Keterbukaan informasi adalah aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Di Indonesia, keterbukaan informasi publik semakin diperkuat dengan adanya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Salah satu implementasi konkret dari keterbukaan informasi adalah melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang berperan sebagai sistem integrasi berbagai informasi hukum yang dapat diakses oleh masyarakat secara luas.
Menurut Perancang Peraturan Perundang-Undangan BRIN, Rudi Wijaya, BRIN memiliki kewenangan membentuk peraturan perundang-undangan sesuai pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011. Setiap tahunnya, Kepala BRIN menetapkan daftar peraturan yang akan disusun, dan inisiator peraturan berasal dari unit kerja eselon I dan II serta organisasi riset yang membutuhkan instrumen hukum.
"Sejak 2021, BRIN telah mengesahkan 13 peraturan pada masa transisi, 42 peraturan di tahun 2022, dan 22 peraturan pada 2023, termasuk dua Peraturan Pemerintah dan dua Peraturan Presiden," ungkap Rudi dalam webinar BRIEF edisi ke-139 (1/11).
BRIN juga mengadakan konsultasi publik dalam proses penyusunan peraturan untuk mengumpulkan masukan dari masyarakat. Fitur konsultasi publik di JDIH BRIN dirancang agar masyarakat dapat berpartisipasi langsung dalam pembentukan peraturan.
"Selain melalui fitur ini, masukan juga dapat disampaikan secara tertulis melalui email," tambah Rudi.
Pengelola Informasi Kerjasama BRIN, Galuh Pamungkas, menjelaskan bahwa JDIH BRIN dikelola oleh Pusat Data dan Informasi sejak 2021 dan efektif dimanfaatkan dengan konten produk hukum BRIN. Pada 2022, BRIN menerima penilaian kategori Dwi Tungga dari BPHN, sesuai Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum Nomor 8 Tahun 2019.
Di tahun 2024, JDIH BRIN mulai memperkaya kontennya dengan produk hukum non-perundang-undangan dan menyebarkan informasi hukum melalui media sosial. BRIN juga akan menyediakan ruang layanan hukum di Gedung BJ Habibie, Thamrin, bersamaan dengan layanan publik PPID untuk memperluas akses bagi masyarakat.
Galuh berharap langkah ini dapat mempercepat penyebaran dan promosi produk hukum serta memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi hukum yang diperlukan. (nnp/bel)