BRIN Raih Predikat Baik Pada Penerapan SPBE Kemenpan RB
Jakarta, Badan Riset dan Inovasi Nasional menjadi Lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) yang memperoleh predikat baik dalam penerapan indeks sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). BRIN berhasil meraih poin 3,43 atau predikat baik di tahun 2022.
Capaian BRIN tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 108 Tahun 2023 tentang hasil pemantauan dan evaluasi SPBE pada instansi pusat dan pemerintah daerah tahun 2022. Dalam keputusan yang ditandatangani Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 31 Januari 2023 tersebut, pimpinan instansi diimbau untuk dapat meningkatkan kualitas penerapan SPBE dan menghasilkan reformasi birokrasi berdampak. Pelaksanaan tauval SPBE tahun 2022 bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Atas capaian tersebut , Plt. Sekretaris Utama BRIN Nur Tri Aries Suestiningtyas mengapresiasi seluruh unit kerja terkait , untuk terus bersinergi mengimplementasikan penyelenggaraan sistem pemerintahan dan pelayanan publik berbasis elektronik di lingkungan BRIN.
Nur mengatakan, di masa transisi dan integrasi infrastruktur riset, salah satunya sistem pemerintahan berbasis elektronik, merupakan suatu upaya besar bagi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) BRIN dalam mengkonsolidasikan sistem informasi dari eks lima entitas ke dalam satu sistem di BRIN. Ia mengungkapkan, kerja keras dari tim IT, periset IT dan auditor teknologi menjadikan proses ini dapat berjalan cepat.
"Ke depan perbaikan terus menerus di SPBE terkait layanan publik BRIN dimana data dan informasi bisa lebih cepat diakses oleh publik. Predikat baik bagi BRIN menjadi motivasi untuk berkarya lebih baik lagi," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima Humas di Jakarta, Senin, 13 Februari 2023.
SPBE merupakan
penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi guna memberikan layanan kepada pengguna SPBE. Untuk memastikan pelaksanaannya
di instansi pusat dan pemerintah daerah selaras dengan prinsip terintegrasi dan
terpadu, maka instansi pusat dan pemerintah daerah diharapkan menerapkan
unsur-unsur SPBE sesuai dengan kerangka kerja tata kelola dan manajemen dalam
sistem tersebut.
Sebagai Informasi, Pemantauan SPBE baru pertama kali dilakukan di tahun 2022 sementara tahun-tahun sebelumnya hanya dilakukan evaluasi. Tahun 2021, evaluasi dilakukan kepada 517 instansi pemerintah pusat dan daerah (IPPD). Tauval (Pemantauan dan Evaluasi) SPBE dilakukan dalam rangka mengukur capaian penerapan SPBE pada IPPD, indeks SPBE nasional, dan diharapkan mendorong IPPD dalam penerapan SPBE dan melaksanakan transformasi digital. Tauval SPBE juga dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi serta kualitas dalam penerapan layanan administrasi pemerintahan. (sj/ed: drs)
Sumber : https://www.brin.go.id/news/111422/brin-raih-predikat-baik-pada-penerapan-spbe-kemenpan-rb